ST terduga pelaku pengedar uang palsu.
Kumbanews.com – Viral di media sosial seorang mahasiswi inisial ST (19), diaman pihak kepolisian karena diduga mengedarkan uang palsu di sebuah warung di Kota Palopo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti alat pencetak uang palsu. Sementara dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui telah memalsukan dua lembar uang pecahan Rp.100.000 dengan menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggal.
” Kami menyita barang bukti dari tempat tinggal ST yang berada di kos-kosan ST perumahan Permata Hijau, jalan Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara,” ucap Kasat Reskrin Polres Palopo, Iptu Syahrir.
Selain barang bukti di atas, polisi juga mengamankan barang bukti, printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone dan Tissu.
Selanjutnya Syahrir, membeberkan kronologi, ST awalnya berbelanja di salah satu warung di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Bara, Palopo, pada Rabu (4/06), awalnya mahasiswi tersebut membawa uang pecahan Rp 100 ribu untuk membeli tissu.
Namun, pemilik warung curiga saat membuka laci tempat menyimpan uang, setelah membandingkan uang yang di bawah terduga pelaku, ada perbedaaan dari warna uang asli dan palsu. Dan setelah diteliti lebih lanjut ternyata uang yang dibelanjakan ST palsu.
“Awal peristiwa bermula saat ST ( 19 ) membeli satu bungkus tisu seharga Rp. 13.000 di kos Rezky dengan menggunakan selembar uang palsu pecahan 100 ribu dan menerima kembalian Rp87 ribu. Setelah itu ST kembali ke warung lagi dengan membawa 1 lembar uang Rp 100 ribu. Kemudian meminta tolong kepada pemilik warung untuk menukarkan uangnya dengan pecahan Rp 50 ribu,” jelas Syahrir.
Tapi sayang meskipun ST ini sudah diamankan pihak kepolisian, akan tetapi hingga saat ini belum dilakukan tindakan penahanan dan terduga masih berkeliaran.
Hal ini menimbulkan beragam komentar di media sosial. Dimana netizen kecewa atas pihak kepolisian yang belum melakukan penahanan terhadap ST.
Salah satu netizen menyebut, “pelaku pemalsuan uang palsu tidak di tahan oleh kepolisian Polres Palopo. Sedangkan Polres Palopo sendiri telah mengeluarkan pernyataan, kalau terlapor tertangkap tangan dan polisi berhasil menyita beberapa barang bukti,” ucapnya.
“Jadi timbul pertanyaan, mengapa pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap ST ( tsk ) selaku terlapor dalam perkara uang palsu ini. Dan timbul kecurigaan oknum -oknum Polres Palopo syarat melakukan permainan kasus dalam kasus kasus kriminal,”tambah salah satu netizen.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Syahrir saat dikonfirmasi, terkait pemalsuan uang dimana pihaknya belum juga melakukan penahanan kepada terduga ST. Dirinya hanya bungkam dan tidak memberikan jawaban kepada kumbanews hingga berita ini diterbitkan.
Editor: M.Yusuf