Kumbanews.com – Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penggerebekan markas judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setelah mengamankan 320 warga negara asing (WNA), penyidik kini memburu pihak yang diduga menjadi sponsor dan fasilitator operasi tersebut di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan penyelidikan saat ini difokuskan pada penelusuran aliran dana, sponsor, hingga pihak yang mendatangkan para pelaku ke Indonesia.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka atau para pelaku yang mendatangkan ke sini,” ujar Wira, Minggu (10/5/2026).
Selain itu, polisi juga mendalami pihak yang menyediakan tempat tinggal serta sarana dan prasarana bagi ratusan WNA tersebut selama menjalankan aktivitas judi online.
“Termasuk melakukan penelusuran terhadap siapa yang menyewa, sponsor, dan yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku,” tambahnya.
Dari total 320 orang yang diamankan, sebanyak 228 merupakan laki-laki dan 96 perempuan. Mereka kini ditempatkan sementara di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi di wilayah Kuningan dan Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan terhadap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka nantinya akan diproses hingga tahap persidangan.
“Terhadap mereka yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai dengan sidang pengadilan,” jelas Wira.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi juga ikut mendalami kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian dalam kasus tersebut. Imigrasi saat ini memburu pihak penjamin dan sponsor yang memfasilitasi keberadaan para WNA di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi Arief Eka Riyanto mengatakan pihaknya akan menelusuri dokumen serta legalitas keberadaan para WNA tersebut.
“Kami juga akan melakukan penelusuran terkait sponsor dan penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” kata Arief.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia sepanjang 2026.





