Batas Wilayah Maros-Pangkep dan Maros-Bone Belum Ditetapkan Dalam Permendagri

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Pembahasan mengenai Segmen Batas Wilayah Administrasi Kabupaten Maros dengan Kabupaten Bone dan Kabupaten Maros dengan Kabupaten Pangkep, digelar di Ruang Rapat Sekertaris Daerah (Sekda) Maros, Rabu (10/05/2023).

Pelaksanaan rakor dipimpin Sekda Maros Andi Davied Syamsuddin.

Bacaan Lainnya

Dalam rakor tersebut, anggota Tim Penegas Batas Daerah, Kapten Ctp Anang Arifin menjelaskan aspek yuridis dan historis menjadi faktor dalam melakukan pemetaan batas wilayah.

Disebutkan bahwa atas wilayah administrasi merupakan batas wilayah kerja bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat. Penegasan batas wilayah ini merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindaklanjuti.

“Batas wilayah Makassar dan Maros telah selesai ditandatangani dan telah ditetapkan menjadi Permendagri, jadi tinggal batas wilayah Maros dengan Bone dan Maros dengan Pangkep” ujarnya.

Lanjutnya, batas administrasi merupakan batas wilayah kerja jika berdampak ke masyarakat maka akan adanya upaya kebijakan dibuat oleh pemerintah.

“Contoh warga Zipur mengurus KTP lebih dekat ke Maros daripada ke Gowa, maka akan dilakukan pengusulan ke Kemendagri,”ucapnya.

Sementara Sekda Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin menjelaskan, tujuan rapat ini untuk menghasilkan Keputusan Kemendagri yang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Status wilayah Daerah yang dikeluarkan oleh Kemendagri harus sesuai dengan yang di lapangan serta diakui juga oleh pemkab dan masyarakat” jelas sekda.

Lanjut Sekda menjelaskan, ada dua aspek yang harus diperhatikan saat mengajukan pengusulan batas wilayah ini, pertama wilayah yang berpotensi akan direkonstruksi nantinya, Kabag Pemerintahan akan berkoordinasi dengan Provinsi apakah ada ruang saat pembahasan ditingkat Kemendagri ataukah Pemkab membuat analisa dan telaah untuk mengusulkan wilayah itu menjadi wilayah Kabupaten Maros.

“Seperti yang telah disebutkan pak Anang, wilayah di Zipur, wilayahnya masuk ke Kabupaten Gowa tetapi penghuninya ber KTP Maros, tentu lebih memudahkan penghuni di Zipur untuk pengurusan administrasi di Maros dari pada harus ke Gowa lagi,” ungkapnya.

Kedua, jika telah rilis penetapan dari Kemendagri maka ada tindak lanjut sosialisasi kepada masyarakat di lapangan. Ini kami anggap sangat penting, selain itu menyangkut kewenangan antar Daerah, Jangan sampai terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yg bisa menimbulkan konflik kedepannya,” pungkas sekda. (***)

Pos terkait