Kumbanews.com – Sat Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan model dan DJ cantik Vincentia Gracia Maria alias Gia (29 tahun). Dia ditangkap di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum yang berada di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Bhiringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu, 6 Desember 2020, sekitar pukul 18.45 wita.
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Yudi Frianto, “dari tangan tersangka kita temukan 100 butir pil ekstasi dan satu saset sabu,” Senin (14/12/2020).
Yudi menjelaskan bahwa penangkapan Gia berawal dari tertangkapnya seorang pria berinisial ARP alias Rio (40) pada Jumat, 4 Desember 2020, yang diduga sebagai pengedar atau penyalahguna narkotika di Kompleks Taman Gousen, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Rio mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram itu dari dari Gia.” Terang Yudi.
Gia berhasil menyelundupkan barang haram itu dari Jakarta dengan cara menyembunyikannya di dalam celananya agar tidak terdeteksi oleh pemeriksaan di bandara. Cara itu pun cukup ampuh karena Gia mengaku telah menyelundupkan ekstasi itu berulang kali dari Jakarta.
“Kalau pengakuan dia sudah enam kali melakukan hal serupa,” kata Yudi.
Tidak main-main, pil ekstasi itu pun dijual dengan harga yang cukup mahal, yakni Rp600 ribu hingga Rp650 ribu per butiranya. Gia pun mendapat keuntungan dari penjualan itu dua kali lipat, pasalnya dia membeli barang haram itu dari Jakarta dengan harga Rp300 ribu.
“Dia beli dari Jakarta lalu bawa ke Makassar. Dia jual di sini ketika ada kerjaan di Makassar sebagai DJ atau model,” ucapnya.
Gia kini harus mendekam dibalik jeruji besi karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia disangkakan pasal pasal 112 dan 114 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar,” ucap Yudi.(rilis)