Bebas Penjara, Muncul Petisi Boikot Saiful Jamil Napi Pedof*lia Tampil di TV & Youtube

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Usai menjalani masa hukumannya dengan mendekam di Lapas Cipinang selama 8 tahun, polemik Saipul Jamil belum usai.

Banyak yang protes saat Saipul Jamil disambut bak seorang pahlawan saat keluar dari penjara hingga muncul petisi boikot sang artis.

Bacaan Lainnya

“Boikot Saipul Jamil mantan narapidana pedofilia tampil di televisi nasional dan Youtube,” begitu bunyi judul petisi pemboikotan di situs Change.org seperti yang dikutip Indozone, Jumat (3/9/2021).

Saat ini petisi tersebut sudah didukung oleh 5.370 tandatangan.

Petisi itu menolak dengan tegas Saipul Jamil mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) untuk menculnya kembali ke dunia hiburan.

“Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak di usia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma,” tulis pernyataan itu.

Pembuat petisi berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul.

“Semoga petisi ini membuahkan hasil yang memuaskan,” harap mereka.

Diketahui Saiful Jamil malah disambut dengan meriah ketika keluar dari penjara dengan berkalung bunga dan melambaikan tangan menyampaikan apa yang ingin dilakukannya ketika keluar dari penjara.

Mengapa bisa mantan narapidana pencabulan anak di usia dini masih bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara?

Bahkan Saippul Jamil mengeluarkan lagu baru ketika keluar dari penjara, sangat yakin sekali dalam waktu dekat, dia bakal kebanjiran job, berbagai stasiun tv akan banyak yang mengundang demi rating semata. Sementara korban masih bergumul dengan trauma dan rasa takutnya.

Diektahui Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus.

Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.

Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini. Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding.

Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim. Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi. Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui.

Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.

Pada tanggal 2 September 2021, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Cipinang. Bebasnya Saipul Jamil ini menjadi sorotan publik karena muncul kabar dia mendapat tawaran kerja setelah keluar dari penjara.

Sementara itu Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mewanti-wanti KPI andaikata kemunculan Saipul Jamil di TV bisa meresahkan penonton.

Adhityo Rizaldi meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan peringatan kepada stasiun televisi agar tidak menayangkan program terkait dengan Saipul Jamil.

Bobby menyebut tak ada larangan terpidana tampil di televisi, termasuk Saipul Jamil. Namun, KPI diharapkan bisa menangkap keresahan publik. [*]

 

 

 

 

 

 

indozone

 

 

 

 

Pos terkait