Begini Respon Bank Sampoerna soal Gugatan Plagiat Tabungan Saku

Kumbanews.com  – PT Bank Sahabat Sampoerna menilai gugatan yang ditujukan kepada pihaknya bersama PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) dan PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) terkait pelanggaran hak cipta program Tabungan Sampoerna Alfaku (Tabungan Saku) merupakan hal yang tidak berdasar.

Sebelumnya, Bambang Widodo dan Endang Tri R.S menggugat ketiga perusahaan atas dugaan pelanggaran hak cipta. Menurut mereka, Tabungan Saku merupakan hasil plagiat buku yang berjudul Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI).

Bacaan Lainnya

“Tabungan Saku dibuat berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai),” ujar Ridy Sudarma, Kepala Corporate Communications & Investor Relations Bank Sampoerna dilansir CNNIndonesia, Selasa (23/4).

Seperti diketahui, Laku Pandai merupakan program penyediaan layanan perbankan atau keuangan lain melalui kerja sama dengan agen bank dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi untuk meningkatkan inklusi keuangan.

Ridy menjelaskan pihaknya menjalankan kerja sama dengan Alfamart dan Alfamidi sebagai upaya mendukung program Laku Pandai tersebut. Intinya, program dibuat untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama yang belum terjangkau layanan perbankan.

“Sebagai program yang didukung oleh OJK, layanan Laku Pandai dengan melibatkan jaringan retail bukan monopoli Tabungan Saku. Banyak bank mengadakan dan memberikan layanan serupa,” tegas Ridy.

Meski demikian, Bank Sampoerna mengaku menghormati dan akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

Untuk itu, Bank Sampoerna menunjuk Suyanto, Simalango, Patria & Partners selaku penasehat hukum dalam gugatan ini. Ridu yakin Bank Sampoerna tidak melanggar ketentuan apapun, karena sejak awal perumusan Tabungan Saku telah patuh terhadap semua aturan dan prosedur yang ada.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur Sumber Alfaria Trijaya Solihin mengaku proses hukum sedang berlangsung di meja pengadilan. Persidangan dimulai Senin (22/4) kemarin. Surat kuasa masing-masing pihak, dari penggugat dan tergugat akan diperiksa.

Solihin menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif. Namun, ia tak memberikan kepastian bahwa program Tabungan Saku ini akan dibekukan sementara atau tidak, selama proses hukum berlangsung.(*)

Pos terkait