Kumbanews.com – Satpol PP Kota Solo melakukan pencopotan belasan spanduk bergambar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka. Pencopotan spanduk ini dilakukan karena spanduk-spanduk tersebut tidak mengantongi izin.
Selain itu, spanduk juga dipasang di tempat yang tidak seharusnya atau tempat terlarang. Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Siswuryanto mengatakan, pencopotan spanduk ilegal ini sudah dilakukan sejak Sabtu (21/9/2019). Dan penertiban spanduk masih dilanjutkan pada Minggu (22/9/2019).
“Selama dua hari kami mencopot belasan spanduk bergambar Gibran yang ada di sejumlah titik. Pencopotan ini karena spanduk itu tidak berizin dan dipasang di tempat yang tidak semestinya,” terang Agus, Minggu (22/9/2019).
Agus menambahkan, sedikitnya ada 12 spanduk bergambar Gibran. Diantaranya di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Jalan A. Yani, Jalan MT Haryono, Jalan Dr. Radjiman, Jalan Imam Bonjol dan di Simpang empat Mojosongo.
“Spanduk atau mmt itu ada yang dipasang di tiang listrik, pohon dan juga di sejumlah fasilitas umum. Kami belum mengetahui siapa yang memasang spanduk ini, tetapi mereka melakukan pemasangan ini secara sembunyi-sembunyi,” katanya.
Karena, lanjut Agus, kalau pihaknya mengetahui ada pelaku yang memasang spanduk tersebut akan langsung mengambil tindakan. Selama ini Satpol PP juga sudah rutin melakukan patroli untuk pengawasan pemasangan spanduk tidak berizin tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah spanduk bergambar Gibran Rakabuming Raka bertebaran di Kota Solo. Spanduk tersebut seolah sinyal dukungan kepada Gibran untuk maju Pilwalkot 2020 mendatang. [sc]