Belum Ada IMB, Camat Mariso dan Lurah Minta Pemilik Kafe di Jalan KS Tubun Hentikan Aktivitas

  • Whatsapp

Lurah Kampung Buyan, H.S.Nuntung.

Kumbanews.com – Pemilik kafe yang berlokasi di jalan KS Tubun
No.3 kpn, kelurahan Kampung Buyan, kecamatan Mariso, kota Makassar masih melakukan aktivitas. Padahal pemilik bangunan tidak memiliki izin bangunan (IMB).

Bacaan Lainnya

Dari pantauan kumbanews terlihat pekerja bangunan masih melakukan aktivitas, dan tidak mengindahkan peringatan dari pihak kecamatan Mariso, Rabu (10/05/2023).

Sebelumnya Camat Mariso Juliaman mengatakan jika IMB bangunan tersebut akan di alih fungsikan menjadi kafe belum keluar, dan masih dalam tahap proses dibagian pelayanan.

“Seharusnya pemilik tidak melakukan aktifitas dulu, sebelum terbit IMB karena itu menjadi dasar melaksanakan kegiatan. Karena berkas masuk bulan 11 april 2023 sesuai berkas penerimaannya, artinya tahap proses pengkajian,”ucap Juliaman Senin (8/05/2023).

Sementara itu, Lurah Kampung Buyan H.S.Nuntung mengaku sudah menyampaikan berapa kali ke pemilik bangunan.

” Saya sudah berapa kali menyampaikan ke pemilik bangunan tetapi hanya dijawab
” iya dan sebentar,” kata H.S.Nuntung.

“Dan hari ini saya ketemu lagi dengan pemilik bangunan ditemani dengan pak RW 1, dia cuman bilang ” sudah berproses hari ini di PTPS,”ucap H.S.Nuntung menirukan perkataan pemilik bangunan.

Berbeda dengan PTSP Makassar saat dikonfirmasi melalui Kabid PTSP Faisal mengaku bahwa PTSP masih sibuk dan untuk sementara belum ada penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .

“Jika ada yang bermohon untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) itu masih lama keluarnya, dan harus melewati tahapan tahapan atau kajian kajian terlebih dahulu,” jelas Faisal, Rabu(10/05/2023).

Dan Faisal juga mengimbau kepada warga yang bermohon IMB, untuk bersabar dan jangan melakukan curi star membangun terlebih dahulu sebelum keluar resmi IMBnya.

“Kami imbau warga atau pengusaha sebelum melakukan arivitas pembangunan agar menunggu IMBnya dulu baru melakukan aktivitas. Karena banyak kami dapati di lapangan bangunan sudah berdiri tapi IMB belum keluar. Harusnya mereka mengikuti mekanisme yang telah ditentukan,”ujar Faisal.

“Jadi resminya itu nanti keluar IMB atau papan bicara baru pihak bangunan bisa mendirikan bangunan. Kalau hal ini tidak diindahkan ada Dinas Tata Ruang kota Makassar sebagai tim lapangan dalam hal ini pengawasan terhadap bangunan bangunan yang tidak mengindahkan aturan aturan,” tambah Faisal.

Senada dengan Juliaman camat Mariso menyampaikan telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat kampung Buyan untuk menyampaikan hal ini, kepada pemilik bangunan kafe agar bisa memperhatikan apa yang disampaikan oleh pihak pemerintah kecamatan dan itu sudah berulang kali disampaikan.

” Saya selaku pemerintah kecamatan Mariso telah menyampaikan kepada jajaran kelurahan yang bersangkutan untuk disampaikan ke pemilik agar aktivitas mereka untuk sementara dihentikan sampai proses IMB ini keluar. Karena baru tahap permohonan. Jangan sampai permintaan kami selaku pemerintah kecamatan tidak dihiraukan oleh pemilik bangunan kafe yang berada di wilayah kelurahan kampung Buyan Mariso,”ucapnya.

“Jangan memberikan contoh yang tidak baik, sebab sikap yang demikian itu akan merusak tatanan. Saya selaku pemerintah kecamatan Mariso ingin berharap warga Mariso taat dengan aturan yang sudah ditentukan dari pemerintah, itu untuk kepentingan bersama,” tutup Juliaman.

Pos terkait