Beredar Narkotika Jenis Baru dari China, Kapolrestabes: Berpotensi Rusak 62.000 Orang

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhammad Ngajib, menggelar Press Release atas keberhasilan (Satresnarkoba) Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap dan mengungkap peredaran Narkotika jenis baru serta bahan utama pembuat tembakau Sintetic.

Satresnarkoba juga menangkap satu pelaku perempuan berinisial AR alias Dinda dengan kasus yang berbeda yaitu dengan master sabu-sabu seberat 530 gram yang diamankan di sebuah hotel di Jl Andalas dan di Rumah kostnya di komplek perumahan BTP Tamalanrea.

Bacaan Lainnya

Adapun BB yang sudah diamankan penangkapan yaitu satu unit handphone merk Iphone, resi pembayaran dan satu kardus berisi 1 plastik besar yang didalamnya terdapat serbuk halus narkotika jenis Innacha seberat 20 kg dan serbuk Narkotika yang ditemukan seberat 245 gram, yang bila diracik bisa menghasilkan sekitar 20kg tembakau sintetis dengan nilai mencapai 2 Miliar rupiah. Pengungkapannya.

Sementara untuk Narkotika jenis baru tersebut kata Kapolrestabes Makassar berupa serbuk MDMB Innacha yang berasal dari China milik MH (DPO) yang dipesan dari Shenzhen Guandong Cina, dii identifikasi sudah beredar selama 3 bulan di Makassar sehingga berpotensi merusak sekitar 62.000 orang, lebih berbahaya dibandingkan Sabu Sabu,”ujarnya

Barang haram tersebut dipesan dan diambil dengan jasa kurir Amf alias Echa yang menjanjikan uang sebesar 5 Juta apabila berhasil mengambil paket tersebut di kantor pos. Tambah Kombes Pol Mokhammad Ngajib.

“AMF alias Echa ditemani dua orang kawannya SL alias Choki dan RK, namun keduanya kabur saat terjadi penangkapan, dimana keempat tersangka tercatat merupakan mahasiswa di sebuah Kampus swasta di kota Makassar dan Jakarta.” Terang Kapolres

Sebagai penutup Kapolrestabes juga menjelaskan bahwa ada tiga DPO dalam jaringan kasus narkotika yaitu inisial MH selaku pemilik barang dan juga inisial RK serta inisial SM. Saat ini kedua tersangka yang ditangkap juga disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (**)

Pos terkait