Kumbanews.com – Sejumlah aktivis dari berbagai ormas Islam, mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan pada Rabu 15 Desember 2021. Kehadiran mereka setelah beredarnya surat imbauan pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru.
Surat imbauan untuk memasang spanduk ucapan selamat Natal dan tahun baru itu sebelumnya ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama di seluruh tingkat daerah, sekolah naungan Kemenag, dan KUA yang ada di seluruh Sulawesi Selatan.
Ketua Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) Sulawesi Selatan, Ustaz Muchtar Daeng Lau, yang datang bersama sejumlah rombongan, menganggap surat imbauan itu sangat meresahkan.
“Makanya, kami datang karena merasa resah dengan surat imbauan itu,” ujarnya.
Menurut Ustaz Muchtar, imbauan seperti itu baru pertama kali terjadi. Maka ia pribadi dan umumnya umat, merasa sangat kaget dengan hal itu.
“Tentu ini sangat berpotensi menyebabkan kegaduhan di tengah kondusifnya nuansa keumatan di Kota Makassar dan Sulawesi Selatan pada umumnya,” tuturnya.
Koordinator Relawan Pengawal Fatwa MUI, KH M Said Abdul Shamad, Lc., menegaskan bahwa haramnya mengikuti kegiatan Natal hingga melontarkan ucapan ‘selamat Natal’, sudah sejak lama difatwakan MUI.
“Memang redaksi fatwa itu agak multitafsir, tetapi kita meyakini bahwa mengucapkan ucapan selamat juga bahagian dari mengikuti kegiatan natalan,” tegas Kyai Said.
Ichwan Jufri, salah seorang aktivis ormas Islam, mempertanyakan kepada pihak Kemenag. Apakah surat imbauan serupa juga dikeluarkan pada saat hari-hari kebesaran umat Islam.
Adapun Ustaz Jumzar Rachmah, selaku ketua Forum Arimatea Sulsel, menyampaikan tentang pentingnya mewaspadai gerakan pendangkalan aqidah dan upaya pemurtadan terselubung.
Surat Imbauan Ucapan Selamat Natal Ditarik
Kepada perwakilan ormas, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Kaswad Sartono, memastikan bahwa surat imbauan tentang pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahu baru tersebut dalam konteks kebangsaan dan kenegaraan.
“Namun, surat itu sudah dinyatakan ditarik kembali karena respon masyarakat. Segala masukan dan saran akan saya sampaikan ke Pak Kanwil,” kata Kaswad yang menerima desakan mengenai kepastian dikeluarkannya imbauan pembatalan surat.
Dalam kesempatan itu, Kaswad menjelaskan tentang hukum mengenai ucapan Natal. Dia menyebut, meski memang empat imam mazhab menyatakan haram hukumnya menyampaikan selamat Natal bagi umat Islam, tetapi tidak dengan ulama kontemporer, seperti Prof Quraish Shihab.
Bahkan, Kaswad menyebut, dengan menukil pendapat ulama kontemporer, tidak menyangkut masalah aqidah dan syariah, tetapi pada persoalan muamalah.
Source: viva