Produk beras oplosan/Ist
Kumbanews.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan tiga produsen dan lima merek beras premium melanggar mutu hingga takaran atau bisa disebut oplosan.
Kepastian itu terjadi usai Satgas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan uji sampel sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional hingga pasar modern.
“Lima merek sampel beras premium yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen dan Jelita,” kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Juli 2025.
Adapun tiga produsen dan lima merek beras yang melakukan pelanggaran yakni dari PT Food Station selaku produsen beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen, Toko SY (Sumber Rejeki) produsen beras merek Jelita dan terakhir PT PIM selaku produsen beras merek Sania.
Adapun status kasus ini meningkat ke penyidikan karena ditemukan pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan,” jelas Helfi.
Walau sudah naik ke penyidikan, Satgas Pangan Polri belum menetapkan tersangka di kasus ini.
Sebab, penyidik asih melakukan pengembangan kasus.
“Rencana tindak lanjut, melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Mengembangkan perkara terhadap dugaan adanya merek-merek lain yang juga tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran,” pungkasnya.
Sumber: RMOL