Kumbanews.com – Dalam rangka menertibkan tiang kabel fiber optik yang tidak memiliki izin resmi, Komisi C DPRD Makassar, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berkolaborasi dalam sebuah operasi penertiban.
Aksi ini berlangsung di Jalan Goa Ria dan Jalan Kapasa Raya pada hari Selasa, (24/10/2023) .
Operasi ini berhasil mengcabut sebanyak 7 tiang kabel fiber optik ilegal yang terpasang di lokasi tersebut.
Tiang-tiang tersebut kemudian diangkut ke Workshop Dinas PU Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar, M. Noorhaq alias Doni, memimpin langsung proses pencabutan ini.
Ia bekerja bersama dengan Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli alias Acil, yang turut serta dalam aksi ini.
Fasruddin Rusli menjelaskan tujuan dari penertiban ini, Penertiban tiang fiber optik yang tidak berijin ini adalah tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat bersama Pihak Provider.
Beberapa provider telah melampaui masa berlaku izinnya. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Dinas PU Makassar untuk menertibkan seluruh tiang fiber optik yang tidak memiliki izin resmi.”
Langkah-langkah ini diambil dengan tujuan memastikan bahwa infrastruktur kabel fiber optik yang ada di Kota Makassar beroperasi sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat positif kepada masyarakat.
Kolaborasi antara pemerintah dan pihak terkait diharapkan akan terus meningkatkan kualitas layanan dan keamanan infrastruktur telekomunikasi di kota ini.
Aksi ini juga menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menjaga ketertiban dalam penggunaan ruang publik.(**)