Bidang Pembinaan Lapas Makassar Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022

Kumbanews.com – Lapas Makassar sebagai salah satu tempat dalam melaksanakan pembinaan narapidana, senatiasa memberikan pembinaan kepada narapidana dan memastikan setiap hak-hak narapidana terpenuhi. Salah satu pembinaan pada Lapas Makassar kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yaitu program integrasi sosial, meliputi Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak serta Asimilasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, Bidang Pembinaan Lapas Makassar ikuti Sosialisasi secara virtual melalui aplikasi Zoom, bertempat di Ruang Media Center Lapas Makassar. Kamis (3/2/22).

Bacaan Lainnya

Kegiatan diikuti oleh Kepala Bidang Pembina Narapidana, Bawono Ika Sutomo bersama Kepala Seksi Bimkemas dan Kepala Seksi Registrasi, serta pelaksana. Adapun tujuan kegiatan dimaksud, agar kiranya setiap UPT Lapas/Rutan/Bapas mengetahui teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Bidang Pembinaan Lapas Makassar dalam melaksanakan Program Integrasi Sosial kepada WBP. (Humas)

Pos terkait