Bincang Jasa Keuangan Bersama Awak Media Paparkan Pinjol llegal

  • Whatsapp

Kumbanews.com~Otoritas Jasa Keungan (OJK) Sultra Membuka kegiatan bincang jasa keuangan (BIJAK) serta sosialisasi penanganan hukum yang disampaikan salah satu anggota Satuan Tugas Waspada Investasi dari Kepolisian Daerah Sultra. Bertempat di taman belakang Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021.

Dalam kegiatan BIJAK merupakan agenda rutin OJK Sultra untuk menyampaikan kebijakan kebijakan strategis OJK khususnya di dimasa pandemi, kinerja keuangan dari industri jasa yang berada di wilayah Sultra, kebijakan-kebijakan strategis OJK, informasi terkait dengan edukasi dan perlindungan konsumen dan waspada investasi illegal.

Bacaan Lainnya

Lanjut, kegiatan BIJAK kali ini merupakan kegiatan yang kedua, dihadiri oleh lebih dari 40 (empat puluh) media baik media cetak, online maupun elektronik.

Dalam paparannya, Arjaya Dwi Raya selaku kepala Kantor OJK Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa kinerja industri jasa keuangan sampai dengan posisi Oktober 2021 secara umum tumbuh positif. Hal ini menunjukan bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK di masa pandemi telah berhasil menjaga stabilitas system keuangan, Ujarnya.

Pada kondisi pandemi ini yang semakin menurun memberikan dampak pada perekonomian yang mulai pulih. Hal ini tercermin dari proses restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak covid 19 yang menunjukan penurunan. Sampai dengan posisi Oktober 2021 telah dilakukan restrukturisasi kredit kepada 83.337 debitur dengan jumlah nominal 5,07 Triliun.

Kemudian perkembangan teknologi dibidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati karena ada oknum yang memanfaatkan layanan pinjaman online tanpa izin dari OJK atau yang lebih kita kenal pinjaman on line illegal.

Oleh karena itu, OJK menghimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157.

Dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) Sejak tahun 2018 s.d November 2021, sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol illegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online illegal dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses situs tersebut.

Di samping itu, kata Kanit 1 Subdit II Tipideksus Ditreskrimsus Polda Sultra Ajun Komisaris Polisi yang merupakan narasumber dari kepolisian daerah Sulawesi Tenggara menyampaikan pemaparan terkait dengan proses penanganan laporan investasi illegal.

Dalam hal itu Ada 2 tahapan penting yang harus dilalui yaitu penyelidikan dan penyidikan”, Agar kedua proses tersebut bisa berjalan dengan baik maka pemenuhan dokumen merupakan salah satu hal penting untuk dilakukan Tutup.

Laporan : Rahman

Info Lebih Lanjut dapat menghubungi nomor telepon OJK Sultra: 0401-3131169

Pos terkait