Bitcoin Sitaan Negara Korea Selatan Rp800 Miliar Raib, Diduga Bocor Akibat Serangan Phishing

Jaksa Korea Selatan menyelidiki hilangnya Bitcoin sitaan negara senilai Rp800 miliar yang diduga bocor akibat serangan phishing. (Ilustrasi)

Kumbanews.com – Otoritas kejaksaan di Distrik Gwangju, Korea Selatan, menyelidiki hilangnya aset Bitcoin sitaan negara senilai sekitar 70 miliar Won atau setara Rp800 miliar. Aset kripto tersebut diketahui raib saat dilakukan audit rutin terhadap barang sitaan negara.

Kasus ini terungkap setelah hasil pemeriksaan internal menemukan bahwa sejumlah besar Bitcoin yang sebelumnya diamankan justru tidak lagi berada dalam penguasaan negara. Temuan tersebut langsung memicu penyelidikan internal oleh pihak kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari Yonhap News, Sabtu, 24 Januari 2026, hasil audit menunjukkan bahwa kehilangan Bitcoin terjadi akibat kebocoran kata sandi dompet digital. Seorang pegawai kejaksaan diduga menjadi korban serangan phishing setelah tanpa sadar mengakses situs palsu yang menyerupai laman resmi.

“Kami sedang menelusuri kronologi kejadian serta keberadaan aset sitaan tersebut. Untuk saat ini, kami belum dapat mengungkapkan detail lebih lanjut,” ujar perwakilan kejaksaan setempat.

Kasus ini mencuat di tengah perkembangan regulasi aset kripto di Korea Selatan. Pada awal Januari 2026, Mahkamah Agung Korea Selatan menegaskan bahwa penyitaan Bitcoin dalam perkara pidana memiliki dasar hukum yang sah. Putusan ini menjadi tonggak penting, mengingat sebelumnya hukum hanya mengakui penyitaan aset konvensional.

Tak lama berselang, tepatnya pada 19 Januari 2026, otoritas Korea Selatan juga membongkar jaringan pengiriman uang ilegal yang memanfaatkan aset digital senilai 150 miliar Won. Jaringan tersebut diduga mencuci lebih dari 100 juta Dolar AS selama empat tahun melalui layanan pembayaran digital seperti WeChat Pay dan Alipay.

Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku menggunakan keterangan transaksi palsu yang tampak legal, mulai dari biaya operasi plastik hingga pembayaran kuliah mahasiswa di luar negeri. Kasus ini menyeret tiga tersangka, termasuk seorang warga negara China berusia 30 tahun, dan kini ditangani kejaksaan setelah dilimpahkan dari bea cukai.

Sebagai catatan, pada November 2025, bursa kripto terbesar di Korea Selatan, Upbit, juga mengalami peretasan senilai 36,8 juta Dolar AS, yang disebabkan oleh celah keamanan dalam sistem internal perusahaan.

 

 

Pos terkait