Kumbanews.com -Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Makassar, Achmad Namsum terus berusaha melahirkan Aperatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN yang disiplin dengan cara kembangkan aplikasi absensi online.
“Jadi hingga saat ini kami masih berusaha melahirkan ASN dan Non ASN yang disiplin dan selalu mengutamakan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat” ungkapnya Achmad Namsum saat ditemui diruangannya, Jumat (03/03/2023).
Terkait aplikasi Bipang yang akan di lounching tahun ini adalah data base kepegawaian.
” Jadi data base Apk Bipang tersebut iyalah data base kepegawaian” ucapnya Achmad Namsum
Sementara terkait absensi online melalui apk (NIAJA) untuk mengetahui kedisiplinan para ASN dan Non ASN
“Terkait absensi online apk Niaja menurut saya itu absensi yang tidak bisa direkayasa dan apk Niaja sudah digunakan disemua pemerintahan dan seluruh OPD , hingga saat ini semua ASN dan Non ASN sudah diterapkan.Hingga pegawai bisa disiplin dan sudah datang tepat waktu” tambahnya.
Sebelumnya,kalangan guru kontrak di kota Makassar menemui komisi D DPRD Makassar untuk menyampaikan keluhan mereka perihal penerapan absensi onlene.
Pada kesempatan itu,Anggota komisi D DPRD Makassar,Hamzah Hamid.Menyampaikan guru berstatus tenaga kontrak atau laskar pelangi( Pelayanan publik berintegritas) sering waktu disama ratakan dengan pegawai berstatus ANS.
Meraka mengeluhkan penerapan absensi online yang menurut guru dari laskar pelangi,itu tidak adil.Dari segi status dan kesejahteraan mereka saja sudah jelas beda,”ucap Hamzah Hamid,pada saat menemui tenaga kontrak,Rabu 1 Maret 2023.
Maka dari itu,Hamzah Hamid meminta Badan kepegawaian Daerah( BKD) kota Makassar mengevaluasi aturan tersebut.karna menurut politis ini,sebagain besar guru kontrak memilik aktivitas lain selain mengajar untuk menopang kesejahteraan mereka.
Lebeh lanjut ,Hamzah Hamid berkata,penerapan absensi online tersebut dikeluhkan karena kerap tidak sinkron Dangan sistem.Dan kondisi ini,menyulitkan para guru kontark yang hanya menerima gaji tiga bulan sekali.
” Dengan gaji Rp.1,3 juta perbulan,saya minta (BKD) tidak tutup mata dalam hal ini,”ungkap Hamzah Hamid.