Kumbanews.com – Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Boulevard Kota Makassar, bungkam atas permasalahan pemalsuan data nasabah atas nama M Darwis Nojeng yang mencairkan dana KUR sebanyak Rp 446.000.00 juta.
Diketahui dalam kasus ini sudah ada ditersangkakan pada tahun 2016, dan terbukti bahwa telah melawan hukum yang dimana tersangka tersebut telah memalsukan nama nasabah hingga 100 orang salah satunya M Darwis Nojeng.
Hasil putusan Mahkama Agung dengan Putusan Nomor :52/PID.SUS.TPK/2016/PT. MKS Bahwa terdakwa DEDE TASNO selaku Direktur CV. Setia Kawan Sejati sesuai akte pendirian No. 46 Tanggal 23 Juni 2011 dihadapan Notaris Sukma Nurani Amperia, SH dan selaku Direktur CV. Surya Alam Damai sesuai akte pendirian No. 18 tanggal 13 September 2011 dihadapan Notaris Muhammad Yusran La Tanrang, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan WISNU SUHENDRA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), JUSRAN BURAERA, IRFAN ABIDIN, FIKRIA, DWI OKTAKA CAMILLIA, RUDI SOMALI, SAHARULLA, SYAMSUL dan AKMAL, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juli 2011 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Kantor BNI Cabang Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/11/2011 tanggal 07 Pebruari 2011, telah melakukan, atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan.
Sementara pihak BNI Cabang Boulevar hingga saat ini tak mau memberikan konformasi kepada awak media padahal, M Darwis Nojeng tidak terbukti melakukan pencairan dana KUR sebanyak Rp. 500 juta namun, pihak BNI masih memblacklist dan tak ingin memutihkan nama M Darwis Nojeng.
Disaat awak media ingin mengkonfirmasi terkait kasus pemalsuan data M Darwis Nojeng kepada BNI Cabang Boulevard, security dan cleaning servis melarang wartawan untuk masuk. Alasannya karena kepala cabang BNI Boulevard menolak dan tidak ingin ditemui awak media.
” Maaf kepala cabang tidak bisa ditemui” kata security dan cleaning service BNI Cabang Boulevar.
Diketehui dalam kasus ini bertentangan dengan Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan Pasal 8 yang menyatakan bahwa dalam memberikan kredit bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisa yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan. Bahwa permohonan kredit 100 petani budidaya ubikayu yang diajukan.