Kumbanews.com~Badan narkotika nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengelar Press Release akhir tahun 2021″ diruangan Kepala BNNP Sultra Selasa, 28/12/2021.
“Pada tahun 2021 telah berhasil mengungkap 12 LKN atau laporan kasus narkoba dengan mengamankan 18 orang tersangka, terdiri atas 16 orang laki laki dan 2 orang perempuan dengan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 7 kilo 8,4456 gram, serta Narkotika jenis Ganja sintetis (tembakau gorilla) sebanyak 3,35 gram ungkapnya.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, S.l.K mengatakan dari hasil penyidikan terhadap keseluruhan tersangka tersebut, BNNP Sultra telah berhasil mengungkap jaringan internasional seperti Malaysia-Kolaka jaringan antar Provinsi seperti Samarinda, Kendari, Makassar, Medan, dan Riau.
Lanjut, jaringan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika antar Kota Kendari dengan beberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara seperti jaringan Kendari- Muna-Kendari-Kolaka dan Kendari-Konawe-Konawe Utara tuturnya.
“Sepanjang tahun 2021 BNNP Sultra telah melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika sebanyak 5 kali dengan total barang bukti Narkotika jenis sabu yang telah dimusnahkan sebanyak 6 kilo 540,2 Gram.
“Adapun modus operandi yang berhasil diungkap oleh BNNP Sultra antara lain:
-ditempelkan pada anggota badan dengan menggunakan korset.
-terbang menggunakan pesawat udara.
-menggunakan jasa pengiriman kantor pos.
-menggunakan jasa pengiriman barang (Ekspedisi).
-serta menggunakan sistem tempel” ucapnya.
“BNNP Sultra memberikan apresiasi setinggi tinggihnya kepada seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun Swasta, Lingkungan pendidikan, Kelompok Masyarakat, LSM, Komunitas sosial dan Media yang telah membantu BNNP dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba” pungkasnya.
Laporan/Editor : Rahman