Kumbanews.com – Setelah Dinas Tata Ruang (Distaru) wilayah Kecamatan Panakkukang, melakukan sidak pada Kamis (16/03/2023) kemarin, di restoran De Sushi, jalan Adhiyaksa kota Makassar, kini muncul fakta baru.
Restauran yang disinyalir tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan(IMB)ini, akhirnya terkuak kalau pemilik restauran mengajukan permohonan IMB ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bukan sebagai restoran melainkan izin membangun rumah hunian permanen.
Hal itu diungkap Koordinator Dinas Tata Ruang (Distaru) wilayah Kecamatan Panakkukang Abidin.
Menurutnya jika ingin mendirikan sebuah bangunan restauran atau tempat usaha harusnya mengajukan permohonan IMB tempat usaha bukannya mengajukan IMB tempat hunian permanen.
“Tim Distaru sudah melakukan sidak dan mempertanyakan terkait masalah IMB nya namun pemiliknya hanya memperlihatkan bukti setoran pengurusan IMB dari PTSP, jadi kami selaku pengawasan melarang melakukan aktivitas pembangunan tersebut, sebelum memegang IMB” ujar Abidin via telpon whatsaap.
Abidin juga menambahkan bahwa pihaknya harus melakukan kordinasi kembali kepada pimpinan agar segera menindak lanjuti hal tersebut.
” Saya hanya staf masih ada diatas saya selaku pimpinan” katanya.
Sementara Kabid penyelenggaraan pelayanan perizinan DPM-PTSP Faisal Burham dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsaap Kamis (16/03), membenarkan pengajuan tersebut namun pengajuan ditolak.
“Tak sesuai fungsi ini saudara. Makanya mau disegel sama Dinas Tata Ruang ini” beber Faisal.
Sementara Kabid Pengawasan Bangunan Distaru Makassar, Ahmad Muhajir, mengaku pihaknya telah melayangkan surat teguran guna menghentikan aktivitas pembangunan tersebut.
“Sudah masuk teguran hari ini. Hentikan aktivitas pembangunan sampai ada rekomendasi alih fungsi” katanya, Jumat (17/03/2023).
Ahmad Muhajir menambahkan “Kalau sudah disegel lantas tidak ada itikad baik dari pemilik bangunan untuk alih fungsi, maka kami akan lakukan sesuai dengan SOP yaitu pembongkaran” pungkasnya.