Kumbanews.com – Masa pandemi belum dinyatakan berakhir, kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Pare-Pare, masih saja terjadi. Petugas Satresnarkoba Polres Pare-Pare meringkus pria diduga pengedar sabu-sabu.
Dari informasi yang didapatkan pria tersebut bernama Sandy Rifai alias Sandy, Umur 33 tahun, suku Tarakan, Warga Negara Indonesia , Agama Islam, pekerjaan Kary. Swasta , Alamat JL.Pangeran Diponegoro RT.025R RW.008. kel. Sebangko kec.Tarakan Tengah Kab.Tarakan Prov.Kaltim.
Kapolres Pare-Pare AKBP Budi Susanto, S.I.K., menjelaskan bahwa oelaku tersebut di amankan pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 wita di Jl. Sasilia hotel Lotus Kel.Ujung Sabbang Kec.Ujung Kota ParePare.
Berdasarkan laporan masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi kegiatan penyalahgunaan Narkoba. Unit opsnal yang di pimpin Kasat Narkoba Akp.Suardi bersama Kanit opsnal Aiptu Faesal,SH.
bersama anggota opsnal sat narkoba parepare langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan terhadap Lk.Sandy Rifai alias Sandy.
“Ditemukan 1 ( satu ) botol aqua besar yang berisi cairan yg mengangdung sabu dan di dapati 2 ( dua) saset besar yg tersimpan didalam dos tango yg disimpan lukisan didinding dan di akui sabu tersebut miliknya yang diduga mengandung narkotika jenis sabu seberat 86.31 gram dan 1 ( satu ) buah air aqua botol besar berupa cairan yg diduga mengandung sabu,” ungkap Kapolres Pare-Pare.
Kapolres menjelaskan lebih lanjut bahwa Lk.Sandy Rifai alias Sandy membawa cairan tersebut dari kota tarakan lewat bandara suta makassar dengan tujuan di bawa ke kab sidrap dan rencana di kasih uang jasa sebanyak Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) namun sesampai di kab sidrap orang yg mau jemput an.Omx Sudi tdk datang dan lk.Sandy Rifai menunggu selama 4 hari tidak muncul juga dan berinisiatif kembali lagi ke kota tarakan dengan melalui pelnus pare pare dan lk.Sandy Rifai nginap di hotel lotus kota parepare selama 4 hari nunggu kapal yg tujuan Kota Tarakan.
Dari hasil penangkapan juga diamankan barang bukti berupa, 2 (dua) sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 86,31 gram, 1 ( Satu ) botol aqua besar( 1,5 liter) cairan yg diduga mengand sabu, 1 (satu) buah bong lengkap pireks dan pipetx, 1 ( satu ) pak saset kosong, 1 ( satu ) unit Hp Merk nokia lipat warna hitam, 1( satu) unit hp merk oppo, 1 ( satu ) buah tas selempang.
Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., menyampaikan pasal yang di terapkan terhadap pelaku, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)