Bos Developer BTN Zamrud Residence, Julius.
Kumbanews.com – Bos Developer BTN Zamrud Residence, mengancam dan mengintimidasi wartawan kumbanews. Ancaman itu disampaikan langsung Julius kepada wartawan kumbanews pada Selasa (4/2/2025) siang.
Awalnya Julius meminta bertemu di salah satu warkop, Jalan Tanjung Bunga, Makassar. Setelah melakukan pertemuan dengan wartawan kumbanews, Julius memaksa agar berita yang tayang di kumbanews di hapus. Alasannya berita tersebut merugikan pihak pengembang.
” Tolong hapus itu berita, kemarin ada yang mau beli tapi tidak jadi, karena mereka membaca berita di Kumbanews kalau perumahan Zamrud Residence lagi bermasalah,” ucap Julius.
Bukan hanya itu, Julius juga mengancam wartawan kumbanews akan di polisikan kalau berita tersebut tidak dihapus.
” Hapus beritanya, saya akan kasi kamu uang Rp 1 juta. Kalau tidak dihapus saya akan laporkan kalian ke polisi,” ancam Julius kepada wartawan kumbanews.
Karena tidak terima ancaman dari Bos Julius, pimpinan redaksi Muh Yusuf Hafid, mengatakan tidak akan menghapus berita tersebut.
” Kami tidak akan takedown (hapus) berita itu, sebelum Julius minta maaf. Julius ini terlalu arogan dan tidak menghargai profesi wartawan. Padahal kami sudah sampaikan kepada Julius, kalau keberatan dengan pemberitaan itu, silahkan lakukan hak jawab, tapi dia menolak dan mengatakan, percuma hak jawab karena berita itu pasti tetap akan tampil dan dilihat orang- orang saya,” terang Muh Yusuf Hafid, pemimpin redaksi kumbanews.
Terpisah, menanggapi ancaman Bos Julius kepada wartawan kumbanews, Ketua bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Sulsel, H.Abdul Manaf Rachman, mengatakan selama pemberitaan itu berimbang dan sesuai dengan yang terjadi di lapangan, maka itu sudah masuk karya jurnalistik.
” Jadi harus semua terwakili di dalam pemberitaan. Jika ada yang tidak puas dalam tulisan pemberitaan, media yang bersangkutan harus memberikan hak jawab perimbangan kepada narasumber,” kata Abdul Manaf, saat di temui di sekretariat PWI Sulsel, Selasa (4/2).
Selanjutnya Abdul Manaf, jika orang tersebut ingin melaporkan media atau wartawan sangat keliru. Sebab, sesuai pejelasan Ketua Dewan PERS, tidak semua pemberitaan bisa di laporkan atau ditangani kepolisian. Karena kepolisian dan Dewan PERS ada kerjasama (Mou), bahwa setiap pemberitan atau produk jurnalistik itu di lindungi undang-undang PERS. Kalau ada kesalahan atau kekeliruan itu bisa di tempuh dengan hak jawab dan jika dia tidak mau tetap pada pendiriannya, kepolisian tetap ujung- ujungnya meminta keterangan dengan Dewan PERS. Dan jika itu produk jurnalis, tetap hasil karya yang di lindungi undang undang yang tidak dapat di laporkan.
“Bila benar itu apa yang dilakukan Julius selaku pengembang perumahan Zamrud Residence kepada media, dengan memaksakan kehendak dan ingin mengkriminalisasi wartawan saya kira tindakan- tindakan semacam itu ada unsur melakukan pelanggaran karena media dilindungi undang undang. Itu sudah masuk hukum pidana karena sudah melakukan pengancaman dan menyuap dan juga Intimidasi terhadap wartawan. Silahkan dilaporkan, Tapi, kembali lagi ke kumbanews apakah ingin melaporkan yang bersangkutan si Julius ini,” tutup Abdul Manaf.
Sekadar diketahui, sebelumnya Kumbanews mengangkat berita terkait protes para makelar yang belum menerima komisi dari pihak pengembang yakni Bos Developer BTN Zamrud Residence, Julius.
Perumahan Zamrud Residence dihadapkan pada polemik serius menyusul penutupan akses jalan utama oleh para makelar tanah pada Jumat, 13 Desember 2024. Penutupan ini menyebabkan penghuni perumahan kesulitan keluar masuk.
Daeng Sitaba, salah satu makelar yang terlibat kepada awak media menjelaskan, bahwa penutupan jalan dilakukan sebagai bentuk protes karena mereka belum menerima komisi yang telah disepakati. Tujuannya adalah untuk memaksa pihak pengembang, Zamrud Residence, datang dan menyelesaikan permasalahan ini.
Daeng Sitaba menambahkan, bahwa awalnya mereka berhak atas komisi sebesar Rp 200 juta, namun setelah negosiasi dengan Tajuddin Daeng Unjung, disepakatilah komisi sebesar Rp 70 juta. Mereka memiliki perjanjian tertulis sebagai bukti kesepakatan tersebut.
Kemudian kumbanews mengkonfirmasi Direktur Zamrud Residence, Julius terkait tuntutan kedua makelar, melalui panggilan WhatsApp. Julius dengan tegas menolak permintaan para makelar. Ia menyebut para makelar sebagai “preman” dan menyatakan hanya berurusan dengan Daeng Unjung. Dan Julius juga mengancam akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Perbedaan pernyataan antara pihak makelar dan Zamrud Residence, menimbulkan ketegangan dan belum ada titik temu dalam penyelesaian masalah ini. Ketidakjelasan kesepakatan dan komunikasi yang buruk di antara pihak-pihak terkait menjadi akar permasalahan.
Penutupan jalan ini telah menimbulkan ketidaknyamanan yang bagi warga penghuni Zamrud Residence. Terutama akses ke fasilitas umum.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya transparansi dan perjanjian yang jelas dalam setiap transaksi bisnis, khususnya di sektor properti. Ketidakjelasan kesepakatan seringkali berujung pada konflik dan kerugian bagi semua pihak.
Editor: Muh.Yusuf