BPJS Syarat urus SIM, STNK dan BPKB, Kasat Lantas Polres Palopo : Sisa Tunggu Perintah dari Atas

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Awal tahun 2022, tepatnya tanggal 6 Januari 2022, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Melalui intruksi Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel, bakal memberlakukan persyaratan proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), wajib menyertakan kartu BPJS atau Badan Penjamin atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bacaan Lainnya

“Jadi itu sebagai syarat untuk mengakses layanan publik seperti, SIM, STNK, BPKB. Pemohon merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan (JKN). Jadi, setiap Pemohon harus menunjukkan kartu BPJS yang masih berlaku. Ini masih tahap sosialisasi dan himbauan untuk di ketahui pada saat nanti diberlakukan, ” terang Akp. Suryanto, Kasat Lantas Polres Palopo. Jumat,(15/04/2022).

Suryanto juga menambahkan bahwa layanan dengan syarat kartu BPJS Kesehatan masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari atas kapan akan diberlakukan program tersebut.

” Karena ini baru tahapan sosialisasi ke masyarakat. Nantinya kita berharap kedepan masyarakat bisa paham dan mengerti program ini. Pemerintah memberlakukan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik melalui Instruksi prisiden,” jelas Akp.Suryanto ke kumbanews.

” Dengan begitu Ditlantas Polda Sulsel bersama Satlantas jajaran akan memberlakukan kepesertaan program Jaminan Kesehatan (JKN) sebagai syarat untuk mengakses layanan Publik SIM, STNK, dan BPKB setelah terbitnya perubahan Perpol terkait, tutup Akp.Suryanyo.

Pos terkait