Kumbanews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kendari telah melakukan intensifikasi pengawasan terhadap pangan olahan, Selasa 29/12/2020.
Kepala BPOM Kendari, Muhammad Rusydi Ridha mengatakan, intensifikasi pengawasan diutamakan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, rusak kemasan penyok, kaleng berkarat, dan hancur.
Intensifikasi pengawasan dilakukan selama lima minggu dengan lima tahap. Pastinya selama proses itu, petugas BPOM Kendari tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Lanjut, masih kegiatan pengawasan yang kami lakukan bersama Dinas Kesehatan Kota Kendari dan Disperindag Sultra, sejak 23 November 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Hasilnya, dari kegiatan intensifikasi pengawasan pangan olahan di distributor dan pasar-pasar tradisional 23 Desember 2020 terhadap total 69 sarana, hanya 47 sarana yang memenuhi persyaratan dan sedangkan 22 sarana lainnya difaktakan tidak memenuhi ketentuan.
Lanjut, dan masih ada 22 sarana yang tidak memenuhi ketentuan diantaranya ditemukan pangan yang rusak sebanyak 38 item, kadaluarsa sebanyak 20 item dan tanpa izin edar sebanyak 12 item serta satu item tak memiliki label,” ungkap Rusydi.
Laporan : Abd. Aziz Hafid