Kumbanews.com – Seorang anggota polisi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Fachrul Purnama Putra, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Propam Polres Sinjai.
Anggota Satsamapta Polres Sinjai yang berpangkat Brigadir Polisi itu disebut telah meninggalkan tugas sejak pertengahan 2025. Pihak kepolisian menyatakan Fachrul tidak masuk kantor sejak 16 Juni 2025 tanpa keterangan resmi.
Karena tidak memenuhi panggilan dinas, Propam Polres Sinjai kemudian menerbitkan status DPO terhadap yang bersangkutan pada Februari 2026.
Namun Fachrul membantah tudingan tersebut. Ia mengaku telah lebih dahulu mengajukan pengunduran diri dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri pada Juli 2025.
Menurutnya, surat pengunduran diri itu diserahkan langsung kepada Kapolres Sinjai saat itu, Harry Azhar. Ia bahkan mengklaim telah mendapatkan persetujuan secara lisan dari pimpinan.
Fachrul mengatakan keputusan tersebut diambil karena ingin menjalani kehidupan yang lebih tenang di luar institusi kepolisian.
“Saya ingin hidup tenang dan lurus,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Polres Sinjai menyebut pengajuan pengunduran diri tersebut belum memenuhi persyaratan administrasi. Salah satu syarat yang belum terpenuhi adalah masa dinas minimal yang ditentukan dalam aturan internal Polri.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena penetapan status DPO umumnya berkaitan dengan perkara pidana, sementara persoalan yang menjerat Fachrul disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin internal.





