Kumbanews.com – Sejumlah warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, membongkar paksa peti jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19 pada Minggu, 8 Agustus 2021.
Seorang warga mengabadikan peristiwa tersebut. Dalam video rekaman terlihat, sejumlah warga membongkar peti jenazah ketika akan diturunkan ke liang lahat. Warga memaksa untuk mengangkat jenazah dan membuang peti mati.
Selanjutnya, warga memakamkan jenazah ke dalam liang lahat tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Koordinator Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Ugas Irwanto menjelaskan jenazah yang dimakamkan seorang perempuan berusia 34 tahun.
Perempuan tersebut dinyatakan meninggal akibat Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR pertama dan dia memiliki riwayat penyakit asma.
“Almarhum sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Tongas, setelah meninggal dan dinyatakan positif Covid. Pihak keluarga sebenarnya sudah kooperatif dan bersedia jenazah dimakamkan sesuai prosedur. Namun situasi berubah saat sudah ada di pemakaman,” ujar Ugas dalam laporan Jatimnet.
Satgas telah menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian.
“Kami menyayangkan kejadian ini, karena jelas melanggar Undang-Undang Karantina. Kami juga akan segera melakukan tracing (pelacakan) pada mereka yang kontak erat atas pembongkaran peti jenazah,” kata Ugas.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari meminta pihak berwajib menindak tegas semua pihak yang terlibat aksi pembongkaran paksa peti jenazah.
“Ini sangat berdampak dan bisa menimbulkan efek domino. Karenanya saya meminta aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Tantri.
Kasus tersebut bukan yang pertamakali terjadi di Kabupaten Probolinggo. Sebelumnya, sejumlah warga menjemput paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dari tempat fasilitas kesehatan.[]