Bukan Cuma 1, Ternyata Ada 66 Perusahaan Nakal Curangi Minyakita

Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan ekspose temuan pabrik Minyakita tak sesuai label di PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Karawang Sentra Bizhub, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Kumbanews.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan ada 66 perusahaan terbukti melanggar aturan dalam produksi dan distribusi Minyakita per Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Pelanggaran yang ditemukan pun beragam. Mulai dari penjualan skema bundling, perizinan yang tidak lengkap, pengurangan volume isi kemasan, menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET), hingga tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tercatat ada sekitar 66 perusahaan, tapi pelanggarannya bervariasi,” ungkap Budi saat melakukan ekspose Minyakita tak sesuai label di pabrik pengemasan PT AEGA di Karawang, Kamis (13/3/2025).

“Misalnya ada yang bundling, kemudian ada yang perizinannya tidak lengkap, kemudian harga yang di atas HET. Nah KBLI-nya juga tidak sesuai. Sudah kita lakukan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” sambungnya.

Budi mengatakan, pengawasan terhadap Minyakita telah diperketat Kemendag sejak Desember 2024 lalu, terutama dalam menghadapi momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta persiapan Lebaran. Katanya, Satgas Pangan Polri, kementerian/lembaga terkait, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), serta pemerintah daerah ikut turun tangan dalam mengawasi peredaran Minyakita di pasaran.

“Kami bersama dengan Satgas Pangan Polri, kemudian juga K/L terkait, Disperindag, dan pemerintah daerah tentunya, terus melakukan pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng,” ucap dia.

Salah satu kasus yang menyita perhatian beberapa waktu belakangan ini adalah penyegelan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang pada 24 Januari 2025. Perusahaan ini terbukti memproduksi Minyakita dengan volume lebih sedikit dari yang seharusnya atau yang tertera pada label, yakni hanya 750 ml, bukan 1 liter.

“Perusahaan sudah kita tutup, sudah tidak beroperasi, dan sekarang dalam proses di Polri,” kata Budi.

Kasus serupa kembali terungkap pada awal Maret 2025, saat tim pengawas bersama Satgas Pangan Polri menemukan PT Artha Eka Global Asia (AEGA) juga menjual Minyakita dengan volume 800 ml, bukan 1 liter.

Pada 7 Maret 2025, tim pengawas mendatangi gudang PT AEGA di Jalan Tole Iskandar, Depok, namun perusahaan ini sudah tutup dan berpindah lokasi. Keesokan harinya, mereka menemukan Minyakita ukuran 800 ml di Pasar Jaya Lenteng Agung, Depok, yang ternyata diproduksi oleh PT AEGA.

“Kita temukan sekarang banyak botol-botol yang berukuran 800 ml yang rencananya akan untuk produksi Minyakita. Ya ini akhirnya belum sempat diproduksi dan sudah ketahuan dari tim pengawas sehingga tidak bisa memproduksi lagi. Dan ini perusahaan sudah tidak boleh berproduksi lagi ya,” jelasnya.

Lebih lanjut, investigasi juga mengungkapkan bahwa PT AEGA menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan lain di Rajeg dan Pasar Kemis dengan tarif Rp12 juta per bulan. Kedua perusahaan ini pun melakukan pelanggaran serupa, memproduksi Minyakita dalam kemasan 800 ml.

“Nah jadi untuk kedua perusahaan yang tadi dapat lisensi tadi sudah ditangani oleh Polda Banten dan sekarang sudah tidak beroperasi lagi,” ungkap Budi.

Sebagai langkah tegas, Kemendag telah menyegel PT AEGA dan mencabut izin usahanya. “Jadi kepada perusahaan ini sudah kita segel, dan tidak bisa berusaha lagi. Nanti izinnya segera kita cabut. Tapi sekarang sudah tidak bisa menjalankan usaha,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pengawasan akan semakin diperketat saat Ramadan dan menjelang Lebaran. Ia mengingatkan pelaku usaha agar tidak bermain curang dalam produksi dan distribusi Minyakita, karena sanksi tegas sudah menanti.

“Kami bersama Satgas Pangan Polri terus melakukan pengawasan khususnya menjelang puasa ini. Dan kami menjelang Lebaran ini kami terus melakukan pengawasan yang ketat,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Sumber: CNBC Indonesia

Pos terkait