Kumbanews.com — Setelah viralnya kisah pasangan suami istri Harlina (40) dan Aco (40), warga Dusun Panaikang, Desa Pajukukang, Kecamatan Bontoa, yang tinggal bersama empat anaknya di rumah tak layak huni, Pemlab Maros bergerak cepat.
Bupati Maros, Chaidir Syam, memastikan pihaknya telah menerima laporan dan langsung menindaklanjuti.
Pemerintah daerah bersama Baznas Maros tengah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk membantu keluarga tersebut.
“Dinas Sosial sudah turun langsung memberikan bantuan awal. Camat Bontoa juga telah mengidentifikasi langsung kondisi rumahnya,” ucap Chaidir, Kamis, (17/04/ 2025).
Namun, fia menegaskan untuk dapat masuk dalam program bantuan bedah rumah, salah satu syarat mutlak adalah legalitas lahan.
“Kalau rumahnya berdiri di atas tanah milik sendiri dan ada alas hak seperti sertifikat atau surat kepemilikan, maka bisa segera kami usulkan ke program bedah rumah, baik dari Pemda maupun Baznas,” jelasnya.
Namun, jika tanah tersebut merupakan lahan milik orang lain atau sekadar numpang tinggal, maka bantuan tidak dapat diberikan melalui program resmi pemerintah.
“Seperti kasus sebelumnya di Marusu, karena status tanahnya bukan milik pribadi, maka tidak bisa kami bantu melalui skema anggaran Pemda,” tambahnya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu menyebut nominal bantuan bedah rumah tidak bersifat tunggal, melainkan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan bangunan.
“Jika kondisinya parah dan memerlukan pembangunan dari awal, bisa sampai Rp50 juta. Kalau hanya perbaikan ringan, biasanya sekitar Rp25 juta,” ungkapnya. (**)