Bupati Maros Imbau ASN Tidak Pamer Harta

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Bupati Maros, Chaidir Syam mengimbau aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Maros agar tidak pamer harta (flexing).

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/390/BKPSDM tentang penerapan pola hidup sederhana bagi apartur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten Maros.

Bacaan Lainnya

“Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1916/SJ Tanggal 31 Maret 2023 tentang penerapan pola hidup sederhana bagi aparatut sipil negara dilingkungan pemerintah daerah,” katanya, Selasa (16/5/2023).

Surat edaran itu berisi 5 poin.

Di antaranya meminta ASN untuk memberikan contoh gaya hidup sederhana dan dilarang menunjukkan gaya hidup mewah di media sosial.

Berikut adalah instruksi dalam surat tersebut:

1.Memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jemawa, pamer kekuasaan dan hedonis serta menerapkan pola hidup sederhana.

2.Menyampaikan kepada pegawai aparatur sipil negara dan keluarga dalam lingkup pemerintah Kabupaten Maros untuk lebih bijak dalam penggunaan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah.

3.Meminta pegawai aparatur sipil negara dan keluarga dalam lingkup pemerintah Kabupaten Maros untuk menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

4.Mendisiplinkan, membina, menegur dan atau memberikan sanksi kepada pegawai aparatur sipil negara dalam lingkup pemerintah Kabupaten Maros yang masih memiliki sifat dan perilaku jemawa, pamer kekuasaan dan mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya (Hedonis)

5.Kepada perangkat daerah agar meneruskan surat edaran ini kepada seluruh jejeran di bawahnya untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas juga secara resmi melarang ASN Pamer harta di medsos.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut, sorotan tajam masyarakat terkait gaya hidup mewah yang ditonjolkan pejabat pajak Suryo Utomo, Rafael Alun Trisambodo, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, hingga yang menjadi sorotan baru-baru ini Kadinkes Lampung Reihana. (*)

Pos terkait