Cabuli Wanita Pemohon SIM, Wakapolres Takalar Dicopot

  • Whatsapp

Ilustrasi

 

Bacaan Lainnya

Kumbanews.com – Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel telah menahan Wakil Kepala Polres Takalar, Komisaris Polisi NA sejak Rabu, 7 Oktober 2020 lalu. Kompol NA, sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sulsel lantaran diduga telah berbuat cabul kepada seorang perempuan berinisal PA.

“Sejak rabu kemarin yang bersangkutan kita amankan di Propam Polda Sulsel,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Kurniawan, Senin (12/10/2020).

Berdasarkan informasi, Kompol NA dilaporkan telah berbuat cabul kepada prempuan berinisial PA di ruang kerjanya pada Jumat, 2 Oktober 2020 siang. Saat itu, PA datang ke Markas Polres Takalar untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

PA dan Kompol NA, memang telah saling kenal dan akrab sejak lama. Sehingga ketika ia tiba di Mapolres Takalar ia langsung mengabari Kompol NA. Oleh Kompol NA, PA lalu dajak masuk ke ruangannya.

Saat PA berada di dalam ruang kerjanya, Wakapolres Takalar itu pun melancarkan aksinya. Ia mematikan lampu dan memaksa PA untuk menuruti permintaan cabulnya.

Dari rekaman CCTV, PA tiba di lorong gedung utama Polres Takalar pukul 13:40:01 Wita. Ia lalu masuk ke ruangan Wakapolres Takalar pada pukul 13:41:15 Wita dan keluar dari ruangan itu pukul 14:12:04 Wita.

Terpisah, Kapolres Takalar, AKBP Benny Murjayanto membenarkan ihwal ulah cabul wakilnya itu. Benny menyebutkan bahwa kasus itu kini ditangani sepenuhnya oleh Polda Sulsel.

“Memang benar, Korbannya berinisial PA. Polda yang tangani,” terangnya.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Agoeng Kurniawan yang dikonfirmasi terpisah juga membenarkan perihal pencopotan jabatan Wakapolres Takalar tersebut. Bahkan, kini N telah pindah tugas.

Berdasarkan surat telegram Kapolda Sulsel, Nomor STR/740/X/2020 diketahui Wakapolres Takalar Kompol N telah diberhentikan dari jabatannya dan kini diangkat dalam jabatan baru, yaitu sebagai Pamen Yanma Polda Sulsel.

“TR sudah ada. Dipindahkan,” kata dia.

“Sudah selesai berkas, tinggal tunggu proses sidang aja. Kita belum tahu (sidangnya), kita masih minta saran pendapat hukum. Secepatnya,” katanya.[]

Pos terkait