Kumbanews.com – Peserta BPJS Kesehatan mandiri memiliki kesempatan untuk beralih ke kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) apabila memenuhi kriteria sebagai masyarakat tidak mampu. Dalam skema PBI, iuran BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, perpindahan dari BPJS mandiri ke BPJS PBI tidak dilakukan secara otomatis. Peserta wajib memenuhi persyaratan ekonomi dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa yang Berhak Menjadi Peserta BPJS PBI
Mengacu pada informasi resmi BPJS Kesehatan, PBI merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.
Fakir miskin adalah individu yang tidak memiliki sumber penghasilan atau memiliki penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan dasar yang layak. Sementara itu, kategori orang tidak mampu merujuk pada masyarakat yang masih berpenghasilan, tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehingga tidak memungkinkan membayar iuran jaminan kesehatan.
Apakah Peserta Mandiri Bisa Beralih ke PBI
Peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri tetap dapat mengajukan perpindahan ke kepesertaan PBI, meskipun masih memiliki tunggakan iuran.
Meski demikian, perubahan status tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran tunggakan iuran yang timbul saat masih terdaftar sebagai peserta mandiri.
Syarat Administratif Pindah BPJS Mandiri ke PBI
Selain memenuhi kriteria ekonomi, peserta juga wajib memenuhi persyaratan administratif berikut:
a. Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Dukcapil
c. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
Penetapan kepesertaan PBI dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia. Proses perubahan status memerlukan waktu, tergantung tahapan verifikasi dan validasi data oleh BPJS Kesehatan serta Kementerian Sosial.
Cara Mengecek dan Mendaftar DTKS
Untuk memastikan status DTKS, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memilih wilayah domisili sesuai KTP, memasukkan nama lengkap, serta kode verifikasi.
Jika nama tercantum dalam DTKS, peserta dapat mengajukan penyesuaian data atau pendaftaran BPJS PBI sesuai prosedur. Sementara itu, bagi warga yang belum terdaftar, pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Data yang diajukan akan melalui proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat BPJS PBI.





