Kumbanews.com – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengeluarkan kebijakan sementara pembatasan masuknya Warga Negara Asing (WNA) asal 3 Negara yang memiliki kenaikan signifikan penyebaran virus COVID-19. Ke-3 negara tersebut yakni Iran, Italia, dan Korea Selatan (Korsel) serta para pelancong (travelers) yang pernah mengunjungi wilayah-wilayah di 3 negara itu.
“Sesuai laporan terkini WHO Saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok terutama tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan,” Kata Retno di Kantornya Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Retno menuturkan bahwa kebijakan itu dibuat untuk kebaikan semua pihak. Larangan itu diperuntukan bagi WNA dan pelancong yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari sebelumnya ke wilayah-wilayah yang berada di tiga negara tersebut untuk transit dan berkunjung ke Indonesia.
“Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah sebagai berikut. Untuk Iran yaitu Teheran (Tehran), Qom, Gilan. Untuk Italia wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmon. Untuk Korsel kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do,” sebut Retno
Selanjutnya untuk pendatang dan pelancong yang di sebutkan tadi, Retno memerintahkan mereka untuk menyertakan surat keterangan sehat. Surat keterangan sehat itu harus dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang dari setiap masing-masing negara asal mereka.
“Kedua, untuk seluruh pendatang travelers dari Iran, Italia, Korsel di luar wilayah tersebut diperlukan surat keterangan sehat atau healt alert sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masin negara,” perintahnya.
Dia menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut harus tervalidasi dan tidak kedaluwarsa. Surat itu wajib untuk ditunjukan pada saat chek-in di bandara, jika tidak menyertakan maka mereka akan ditolak masuk.
Surat keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukan kepada pihak maskapai pada saat melakukan chek-in. Tanla surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak masuk atau transit di indonesia,” jelasnya.
Sebelum mendarat dijelaskan Retno, mereka juga diwajibkan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan yang suda disiapkan Kementerian Kesehatan Indonesia. Surat tersebut berisi mengenai riwayat perjalanan mereka selama 14 hari belakangan.
“Sebelum mendarat pendatang atau travelers dari tiga negara tersebut wajib mengisi healt alert card atau kartu kewaspadaan kesehatan yg disiapkan Kemenkes Indonesia. Dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dlm 14 hari trakhir ke salah satu wilayah yang telah kami sebut tadi maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di indonesia,”ucapnya.
Bagi WNI yang melakukan perjalanan ke 3 Negara tersebut Akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Kebijakan itu mulai berlaku minggu, 8 maret 2020.
“Bagi WNI yang melakukan perjalanan dari 3 negara tersebut terutama dari wilayah yang saya sebutkan tadi maka akan dilakukan pemeriksaan tambahan di banndra ketibaan,” jelasnya
“Kebijakan ini akan mukai berlaku pada hari Minggu, 8 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” lanjut Retno.(dtk)