Kumbanews.com – Senin 23 Maret 2020 Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19), sebagaimana telah di sampaikan pada Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS-08.OT.02.02 Tahun 2020 tanggal 17 maret 2020 tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan covid-19 dilingkungan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rutan Enrekang melaksanakan kegiatan sosialisasi minum jahe merah dan makan kacang ijo, lalu jemur 5 menit di lapangan sebagai upaya dalam menambah daya tahan tubuh dan menyehatkan badan, melalui makan bubur kacang ijo dan meminum jamu serre dan jahe.
Kegiatan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus penyakit terhadap petugas dan wbp pada Rutan Enrekang agar kebal terhadap virus penyakit
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat membuat warga binaan dan petugas pada Rutan Enrekang kebal terhadap virus penyakit sehingga dapat melaksanakan tugas dan kesehariannya seperti biasanya. (Rilis)