Kumbanews.com – Polres Pelabuhan Makassar melakukan penutupan Paksa terhadap 10 tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, dan diskotik untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SH, S.I.K., M.Si mengatakan, tempat karaoke yang berlokasi Jalan Nusantara dan Jalan Sulawesi Kecamatan Wajo ini, telah melanggar maklumat pemerintah dan Kapolri terkait respons dalam menyikapi situasi di tengah krisis kesehatan saat ini.
“Nekat buka di tengah pandemi Covid-19 tanpa ada izin, Polisi lakukan penutupan paksa guna menekan penyebaran Covid 19, yang kita ketahui bersama sulawesi menjadi urutan ke 3 dalam dua hari belakangan ini angkat positif Corona kian tinggi. Namun, tempat karaoke ini malah tetap beroperasi dan tak mengindahkan imbauan jaga jarak fisik dan sosial tersebut. Padahal imbauan penting ini dilakukan guna memutus penyebaran virus corona”, Kata Kapolres Pelabuhan Makassar.
Ia menambahkan, Penutupan tempat-tempat hiburan malam di wilayah Polres Pelabuhan Makassar ini dilakukan sampai ada pemberitahuan selanjutnya dari pemerintah.
Diketahui, Tempat karaoke ini ditutup pada Sabtu (20/06/2020) malam sekitar pukul 21.30 Wita yang dipimpin Kasat Intelkam AKP M Nur Parape bersama Kasat Shabara Iptu Asfada, personil Unit Opsnal dan personil Satshabara Polres Pelabuhan Makassar.
Adapun THM yang di tutup yaitu, Cafe Mega, Cafe Bintang Eksekutif Jl. Nusantara, Cafe Dangdut, Cafe 7&7, Cafe Moon, Cafe Venus, Cafe Raja Mas, Cafe Metro, Cafe Dunia, Cafe Maiki. (*)