Cegah PMK, Puskeswan Maros Lakukan Penyekatan Lalu Lintas Ternak

  • Whatsapp

Ilustrasi

Kumbanews.com – Pasca kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) ditemukan di Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros dua pekan lalu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan terus melakukan penyekatan lalu lintas ternak.

Bacaan Lainnya

Tindakan ini dilakukan untuk mencegah peyebarluasan kasus PMK. Terbukti, hingga saat ini kasus PMK tidak meluas ke daerah lainnya.

Kepala UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kabupaten Maros, drh Ujistiani Abidin mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan sejumlah ternak di sekitar lokasi penemuan kasus pertama.

“Sejauh ini kami tidak lagi menemukan adanya kasus baru. Kami tentu berharap tidak ada lagi penambahan kasus,” jelasnya. Senin, (08/08/2022).

Dia menjelaskan, selain melakukan pengawasan ketat, pihaknya juga akan gencar melakukan vaksinasi PMK.

Sejauh ini pihaknya masih melakukan pendataan jumlah hewan ternak yang akan divaksin. Untuk melakukan vaksinasi itu kata Ujistiani, pihaknya melibatkan pemerintah kecamatan untuk mendata.

“Kita sudah berkoordinasi dan melibatkan pemerintah setempat untuk melakukan pendataan, sekaligus meminta warga dan peternak untuk kooperatif untuk vaksin hewan ternaknya,” ujarnya.

Untuk melakukan vaksinasi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni hewan ternak harus mencukupi 100 ekor. Pasalnya satu vaksin itu diperuntukkan bagi 100 hewan ternak.

“Kita harus mengumpulkan hewan ternak sebanyak 100 ekor. Karena kalau belum cukup 100 ekor, kita rugi. Karena satu amphul vaksin itu bisa untuk 100 hewan ternak. Jadi kalau tidak cukup 100 kita belum melakukan vaksinasi. Karena sisa vaksin yang tidak terpakai akan terbuang sia-sia,” jelasnya.

Sekadar diketahui, Kabupaten Maros mendapatkan jatah 500 dosis vaksinasi PMK. Untuk itu pemerintah daerah, akan melakukan vaksinasi di sekitar daerah penemuan kasus PMK di Moncongloe Lappara. (*)

Pos terkait