Cemari Sungai di Lutim, Bakornas LKBHMI PB HMI Desak Kapolda Sulsel Tindak Tegas PT. CLM

  • Whatsapp

Wakil Direktur ESDM Bakonas LKBHMI PB HMI, Herman.

Kumbanews.com – Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) menyoroti pencemaran Sungai Malili akibat aktivitas pertambangan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang berlokasi di Kec. Malili Kab. Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Sorotan itu disampaikan melalui Wakil Direktur ESDM Bakonas LKBHMI PB HMI, Herman. Pihaknya mendesak Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Nana Sudjana untuk segera menutup aktivitas PT. CLM karena dinilai telah mencemari Sungai Malili dan Sungai Pongkeru yang ada di Kabupaten Luwu Timur.

Herman yang juga merupakan putera daerah Luwu Timur ini mengatakan bahwa warna air di Sungai Malili dan Pongkeru tidak lagi tampak jernih seperti dulu sejak adanya aktivitas pertambangan oleh PT. CLM di wilayah Kab. Luwu Timur.

Herman mengatakan, PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) melakukan pencemaran sesuai pasal 1 angka 14 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Herman pun menyebutkan, bahwa adanya surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) kepada PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) untuk segera melakukan gerak cepat dan pembenahan atas meluapnya limbah dari sedimen pond milik PT. CLM, menjadi bukti kuat adanya pelanggaran oleh PT. CLM yang bertententangan dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Selain itu, tambahnya, salah satu dari anggota DPRD Kab. Luwu Timur beberapa waktu lalu telah memberikan pernyataan bahwa sedimen pond milik PT. CLM memang mengalami over kapasitas sehingga terjadi limpahan limbah.

Tercemarnya sungai Malili dan lingkungan sekitar akibat ativitas pertambangan PT. CLM tidak hanya merugikan masyarakat yang menggantungkan kebutuhan hidup pada sungai tersebut, namun juga tapi berimbas pada biota yang ada di sungai tersebut yang disebabkan keruhnya Sungai Malili.

“Perlu adanya sikap tegas penegak hukum dan Pemerintah atas kondisi tersebut dengan mencabut izin operasi PT. CLM. Kondisi ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Jangan memberikan ruang atau karpet merah kepada perusahaan yang telah melakukan pencemaran lingkungan,” Tegasnya.

Pos terkait