Cemburu, Pria Ini Nekat Bunuh Dokter Muda Pacar Anak Tirinya

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan ZI (38) sebagai tersangka kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Bagus Prasetya Lazuardi (26). Pelaku yang merupakan ayah tiri dari kekasih korban dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba mengatakan, motif pembunuhan dokter muda selain faktor asmara, tersangka juga ingin menguasai mobil dan uang milik korban. Selain itu, tersangka juga cemburu terhadap korban.

Bacaan Lainnya

“Tersangka selaku ayah tiri pacar korban memiliki rasa suka terhadap anak tirinya,” ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (18/4/2022).

Saat di lokasi kejadian, tersangka cekcok dengan korban. Dia lalu mengeluarkan senjata api mainan dan mengancam korban.

Tersangka juga meminta handphone korban dan membaca chat mesum antara korban dengan anak tirinya.

“Tak lama kemudian tersangka menghabisi korban dengan cara menindih dan membekap kepalanya menggunakan kresek hingga meninggal dunia,” kata Ronald.

Menurutnya sejauh ini masih satu tersangka. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi seperti pacar dan juga orang tua korban.

“Kami tetap mengembangkan kasus ini dan bisa jadi ada tersangka lain. Tapi saat ini tersangkanya satu,” ucapnya.

 

 

 

 

 

 

Source: inews

 

 

Pos terkait