Chaidir Syam Buka Seleksi Terbuka 10 Jabatan Pimpinan di Lingkup Pemkab Maros

Bupati Maros Chaidir Syam (kiri) bersama Wabup Muetazim Mansyur. (Foto: Istimewa)

Kumbanews.com – Pemerintah Kabupaten Maros resmi membuka seleksi terbuka untuk 10 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemkab Maros dalam menerapkan prinsip reformasi birokrasi berbasis meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, mengumumkan pembukaan seleksi tersebut pada Sabtu (4/10/2025). Ia menegaskan, seluruh proses rekrutmen akan dilaksanakan secara terbuka dan objektif, mulai dari pengumuman hingga verifikasi administrasi.

Bacaan Lainnya

> “Proses ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi langkah strategis untuk melahirkan pejabat yang visioner, kompeten, dan mampu mempercepat pembangunan daerah,” ujar Chaidir.

Adapun sepuluh jabatan yang dilelang meliputi Sekretaris DPRD, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.

Selain itu, posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan juga dibuka untuk seleksi.

Chaidir berharap seleksi ini mampu menghadirkan sosok birokrat profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap tantangan pelayanan publik dan perubahan sosial yang dinamis.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menjelaskan bahwa pihaknya tengah memfinalisasi jadwal dan tahapan seleksi bersama panitia seleksi (pansel).

“Pendaftaran seleksi direncanakan dibuka dalam beberapa pekan ke depan setelah seluruh tahapan teknis disepakati,” ungkapnya.

Melalui seleksi terbuka ini, Pemkab Maros menunjukkan keseriusan dalam memperkuat kapasitas birokrasi daerah dan memastikan pengisian jabatan strategis dilakukan sesuai prinsip good governance. (**)

Pos terkait