Kumbanews.com – Karantina wilayah atau lockdown kini menjadi opsi yang kemungkinan bakal dilakukan pemerintah pusat dalam menghadapi wabah virus corona atau Covid-19.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, saat ini pihaknya sedang menyiapkan peraturan untuk melandasi lockdown.
“Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown,” kata Mahfud di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (27/3).
Kebijakan tersebut guna memfasilitasi beberapa daerah yang sudah melakukan penutupan akses keluar masuk di wilayahnya masing-masing. Nantinya, PP tersebut akan mengatur syarat-syarat dan prosedur wilayah diperbolehkan melakukan lockdown.
Ia memberi contoh suatu daerah jika ingin me-lockdown harus melalui usulan Ketua Gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinisi yang disampaikan kepada Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional. Dengan demikian akan ada keseragaman.
“Gugus tugas nasional nantinya berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait karena karantina kewilayahan itu terkait dengan kewenangan beberapa menteri. Misalnya soal (karantina) perhubungan, Menteri Perhubungan diajak bicara, soal kesehatan Menteri Kesehatan, soal perdagangan Menteri Perdagangan,” urai Mahfud.
Namun demikian, pemerintah daerah dilarang menutup seluruh akses jalur kendaraan jika memang akan menerapkan lockdown, terutama angkutan yang membawa kebutuhan pokok maupun pasar dan supermarket.
“Karena itu menyangkut kebutuhan pokok,” pungkas Mahfud. (Rm)