Kumbanews.com – Polda Sultra berhasil meringkus seorang wanita pengedar narkoba jenis sabu berinisial NA di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Rabu (31/03). Dari tangan sang pengedar, polisi sita sabu seberat 8,13 gram.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang dtemukan seberat kurang lebib 8,12 gram,” kata Kasubdit penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
Dia menjelaskan penangkapan berawal dari laporan informasi dari masyarakat. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi lima saset kecil berisi narkoba siap edar dikantong celana kanan tersangka.
“Tim kembali melakukan penggeledahan di kamar, dan ditemukan lagi satu saset plastik yang didalamnya berisikan sabu yang dilakban hijau disimpan diatas meja,” ujarnya.
“Kemudian ditemukan juga satu buah dompet warna pink didalam lemari dan setelah dompet dibuka didalamnya berisikan 11 buah saset plastik yang didalamnya berisikan sabu yang dilakban hijau, beberapa lembar sachet kosong, satu pipet yang ujungnya runcing dan satu timbangan digital berwarna hitam dan satu alat isap,” terang Dolfi.
Dari hasil interogasi sementara, kata Dolfi, narkoba tersebut sebelumnya dipesan kepada operator dan selanjutnya menunggu alamat tempat tempelan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam Pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)