Kumbanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar Presiden Joko Widodo melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda.
Hal itu disampaikan oleh pelaksana tugas (Plt) jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menanggapi adanya pemberian sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Jokowi dari mantan presenter musik Daniel Mananta atau biasa dikenal dengan VJ Daniel pada Senin (26/10).
“KPK menyampaikan imbauan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat, jika pemberian itu ditujukan untuk pribadi Pak Jokowi,” ujar Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (27/10).
KPK sendiri melalui Direktorat Gratifikasi, kata Ipi, telah berkoordinasi kepada pihak Istana terkait informasi penerimaan sepeda lipat tipe ecosmo 10 Sp Damn kepada Presiden Jokowi melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
“Dan kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh Pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut,” kata Ipi.
Karena kata Ipi, berdasarkan peraturan perundang-undangan penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
“Selanjutnya, setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima,” jelasnya.
Meski demikian, Ipi mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan KPK, Presiden Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait kepatuhan pelaporan gratifikasi.
“Pada 2017 KPK pernah memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar,” pungkasnya. (RM)