Darurat Judol Ancam 200 Ribu Anak, DPR Desak Negara Bergerak Total

Ilustrasi anak bermain judi online melalui telepon genggam. Maraknya praktik judol yang menyasar anak dan remaja dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.

Kumbanews.com – Maraknya praktik judi online yang menyeret hampir 200 ribu anak Indonesia menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda. Pemerintah pun didesak tidak tinggal diam dan segera bergerak total memberantas seluruh jaringan judi daring yang masih beroperasi.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menegaskan, negara harus mengambil langkah nyata melalui pencegahan hingga penindakan tegas terhadap sindikat judi online.

“Sebanyak 200 ribu remaja kita terpapar judol. Pemerintah tidak boleh berdiam, tetapi harus melakukan langkah pencegahan dan penindakan,” ujar Rudianto, Jumat, 15 Mei 2026.

Legislator Fraksi NasDem dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu meminta pemerintah serius memberantas situs, aplikasi, hingga berbagai platform yang diduga menjadi bagian dari jaringan judi online. Menurutnya, jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran karena masih banyak situs judol yang bebas beroperasi.

Ia menilai data yang diungkap pemerintah menjadi sinyal bahaya bagi masa depan anak-anak Indonesia. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi pelaku judi daring berkembang di Tanah Air.

Rudianto juga menyoroti pengungkapan aparat kepolisian yang sebelumnya menangkap ratusan warga negara asing yang diduga terlibat jaringan judi online internasional. Ia meminta aparat terus mengembangkan kasus tersebut hingga membongkar aktor utama di balik sindikat.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga diminta memperkuat edukasi kepada anak dan remaja terkait bahaya judi daring. Sebab, kecanduan judol dinilai dapat merusak mental hingga mendorong tindakan kriminal.

“Kalau dampaknya dirasakan remaja kita, mentalnya bisa rusak. Tidak menutup kemungkinan mereka akan melakukan segala cara,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun.

Meutya menyebut kondisi tersebut sebagai alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjadi garda terdepan dalam edukasi serta perlindungan anak dari ancaman judi online.

 

Pos terkait