Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
Kumbanews.com – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan melalui akun pribadinya di media sosial (medsos) X, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 menjadi dasar aturan yang akan diberlakukan di Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan Dasco lantaran DPR tidak jadi mengesahkan draf revisi UU 10/2016 tentang Pilkada, karena peserta Rapat Paripurna (Rapur) tidak kuorum.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” tulis Dasco dalam cuitannya di X, pada Kamis (22/8) pukul 17.18 WIB.
Karena pengesahan revisi UU Pilkada batal, maka Dasco memastikan aturan mengenai penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah, dipastikan tidak mengikuti draf revisi UU Pilkada.
“Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora,” demikian Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menutup.
Putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8), terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.
Pada putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menerima sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
Bunyi putusan MK dalam perkara tersebut, mengubah aturan pencalonan kepala daerah oleh parpol yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Aturan pencalonan kepala daerah oleh parpol, akibat putusan MK itu tidak lagi mengacu pada keterpenuhan syarat 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya.
Melainkan, MK mengubah acuannya pada hanya perolehan suara parpol atau gabungan parpol, yang harus sesuai batasan persentase hasil penghitungan terhadap jumlah pemilih yang terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT), sebagaimana telah ditetapkan dan diurai jumlahnya oleh MK dalam putusan perkara 60/PUU-XXII/2024.
Sementara, dalam putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan perseorangan bernama Antony Lee dan Fahrur Rozi, MK mempertegas aturan syarat batas usia calon kepala daerah yang sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, yang mengamanatkan usia minimum calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun, serta calon bupati-wakil bupati dan calon walikota dan wakil walikota 25 tahun, terhitung genap ketika ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
Bukan justru seperti yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) atas perkara nomor 23 P/HUM/2024, yang memerintahkan KPU mengubah bunyi aturan syarat minimum usia cakada bukan berpatokan pada penetapan cakada oleh KPU, tetapi berdasarkan tanggal pelantikan cakada terpilih.
Namun, karena adanya putusan MK atas perkara nomor 70/PUU-XXII/2024, maka aturan penghitungan batas minimum usia cakada yang berpatokan pada hari pelantikan tidak lagi dapat dipedomani KPU, dan dimasukkan kepada PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
RMOL