Kumbanews.com – Sejumlah mahasiswa di Sulawesi Selatan berunjuk rasa menolak masuknya 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China. Mereka membakar ban bekas dan menutup akses jalan dengan menggunakan dua unit truk sehingga mengakibatkan lalu lintas di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, macet total, Senin (5/7) sore.
Dalam aksi ini koalisi aktivis mahasiswa Sulsel meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19, pemerintah justru membiarkan masuknya TKA asal China ke Sulsel.
Menggunakan kendaraan truk, para demonstran memblokade akses jalan dan menjadikan truk tersebut sebagai mimbar untuk menyampaikan aspirasinya.
“Seharusnya pemerintah tidak menerima kedatangan para TKA asal China tersebut ke Sulsel, karena kondisi saat masih pandemi Covid-19,” tegas Ketua Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Makassar, Muh Ikhsyan.
Mahasiswa juga menuntut pemerintah agar segera mengkaji kembali undang-undang ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19.
“Di masa pandemi saat ini tenaga kerja asing dari negara China masih dibiarkan masuk ke Sulsel, khususnya di Kabupaten Bantaeng, sehingga UU mengenai ketenagakerjaan harus direvisi kembali oleh pemerintah,” jelasnya.
Aksi penolakan TKA asal China ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun, setelah menyampaikan aspirasinya, para mahasiswa pun membubarkan diri dengan tertib dan akses jalan yang menghubungkan Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa kembali normal.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan 20 tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu menyebutkan, hasil pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara Internasional Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7) pukul 20.25 WITA dari Jakarta.
“Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3 – 20 Juli 2021,” ujarnya.
Ditjen Imigrasi memberikan klarifikasi terkait maraknya pemberitaan tentang masuknya 20 TKA ke wilayah Indonesia pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali. (*)