Kumbanews.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memproyeksikan demokrasi Indonesia akan menurun di pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi). YLBHI memberikan beberapa cacatan terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.
Awalnya, Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menyinggung penangkapan aktivis Dhandy Laksono. Selain itu, Isnur juga menyinggung soal meninggalnya korban rusuh demo di depan gedung DPR, Akbar Alamsyah, hingga penangkapan musisi Ananda Badudu.
“Saya ingin memulai dengan kasus yang kita baru-baru ini, ada seorang anak 19 tahun, namanya Akbar Alamsyah, ditemukan sekitar 8-10 hari setelah dinyatakan koma. Itu pun ditemukan di rumah sakit ketiga. Jadi dia dirawat dulu di RS Pelni, dipindah ke RS Polri Bhayangkara, baru orang tuanya bisa melihat setelah dipindah ke RSPAD dan meninggal kemarin Kamis, 10 Oktober,” kata Isnur dalam acara diskusi ‘Habis Gelap Terbitlah Kelam’, di Upnormal Coffee, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
“Dan Akbar bukan hanya mengalami penyiksaan yang luar biasa, ginjalnya hancur, tulang tengkoraknya hancur. Di masa koma itu, ketika dia nggak sadar, orang tuanya nggak tahu anaknya di mana, tiba-tiba datang surat, surat penetapan tersangka,” sambungnya.
Isnur lalu menyinggung penangkapan Dhandy Dwilaksono terkait tweet-nya mengenai Papua. Dia menyoroti penetapan Dhandy yang langsung dijadikan tersangka.
“Lagi ramai-ramai begitu, habis suasana demonstrasi dan brutalitas aparat, malam hari jam 1 Dhandy Dwilaksono yang kita tahu sering ngetweet, kampanyein banyak hal, ditangkap. Langsung sebagai tersangka,” ujar Isnur.
Tidak sampai di Dhandy, Isnur lalu menyoroti penangkapan Ananda Badudu. Ketika itu Ananda ditangkap terkait penyaluran dana ke aksi demo di sekitar gedung DPR.
“Belum kaget, masih baru bangun, pagi-paginya Ananda Badudu, musisi yang mengumpulkan uang untuk dukungan aksi, ditangkap juga, dianggap sebagai penyalur dana dan lain-lain. Ini gambaran, hampir yang kami dampingi di seluruh wilayah Indonesia yang ada kantor YLBHI, 16 kantor LBH, Papua sampai Aceh, sama persis,” sebutnya.
Setelah menyinggung soal Akbar hingga penangkapan Dhandy, Isnur mengatakan penegakan hukum di era pertama Jokowi belum memberikan perlindungan hak korban. Justru, menurut Isnur, kepolisian dan kejaksaan menjadi aktor kriminalisasi terhadap kebebasan masyarakat.
“Kesimpulan kami, kepolisian dan kejaksaan belum jadi lembaga yang menegakkan hukum secara berkeadilan dan melindungi hak korban. Sebaliknya, dalam tuntutan, 2 lembaga ini jadi aktor yang melakukan kriminalisasi terhadap hak kebebasan dan impunitas terhadap pelanggaran HAM,” ucap Isnur.
Selain itu, kepolisian dan kejaksaan di era pertama Jokowi menjadi aktor diskriminasi kaum minoritas. Jika tidak ada langkah perubahan yang diambil Jokowi pada era pemerintah berikutnya, hal ini akan membuat demokrasi Indonesia terus menurun.
“Kepolisian dan kejaksaan juga menjadi aktor yang diskriminasi kaum minoritas dan yang dianggap berbeda oleh negara, baik karena keyakinan maupun aliran politik, bahkan karena jenis kelamin, gender, orientasi seksual,” paparnya.
“Dan kalau nggak ada perubahan secara kelembagaan ke depan, maka penegakan HAM hukum di Indonesia akan semakin banyak melanggar HAM, semakin banyak kejadian yang ujungnya demokrasi di Indonesia terus turun dan makin kelam,” imbuh Isnur. [dt]