Denny Siregar Lapor Telkomsel ke Polisi Terkait Kasus Kebocoran Data

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Pengacara pegiat media sosial Denny Zulfikar Siregar, Muannas Alaidid, menyebut pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum dengan membuat laporan terhadap provider Telkomsel. Pihak Denny akan melaporkan kasus kebocoran data itu pada Jumat, 10 Juli 2020.

“Rencana Jumat kami mau melaporkan,” ujar Muannas saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 8 Juli 2020.

Bacaan Lainnya

Langkah ini ditempuh buntut dugaan kebocoran data yang dialami kliennya. Kini pihaknya masih mempersiapkan bukti-bukti guna menguatkan saat membuat laporan nanti.

Bukan hanya itu, kata Muannas, pihaknya juga berencana melakukan gugatan perdata terkait dugaan kebocoran data yang dialami Denny.

“Lihat perkembangan ya, mungkin di Polda atau di Bareskrim, masih dikomunikasikan. Kami juga lagi atur waktu untuk ajukan gugatan perdata juga,” katanya.

Denny juga berencana melaporkan balik Ustaz Ruslan yang melaporkan dirinya ke polisi. Muannas selaku pengacara Denny mengatakan, laporan yang dibuat oleh Ustaz Ruslan tidak akan terbukti lantaran laporan soal pencemaran nama baik itu merupakan delik aduan. Dalam artian, harus korban langsung yang membuat laporan tersebut.

Muannas menambahkan, dalam unggahan itu Denny tidak menyinggung pihak manapun. Lalu, terkait dengan foto, Muannas menyebut foto itu disebut oleh kliennya sebagai ilustrasi. Foto itu juga telah tersebar di publik sehingga tak perlu mendapatkan izin untuk mengunggahnya.

Maka dari itu, kata Muannas, pihaknya menyarankan agar pelapor mencabut laporan tersebut. Sebab menurutnya ada risiko hukum yang mesti diterima yakni mereka akan membuat laporan balik terhadap pelapor.

“Kami berkeyakinan bahwa melaporkan Denny dengan pencemaran nama baik itu dapat dipastikan sulit untuk dibuktikan. Jadi kalau kemudian misalnya dilaporkan, ya ada orang yang merasa tersinggung dengan tulisan itu menurut kami ya mengada-ada. Kita juga punya hak untuk melaporkan balik mereka dengan dugaan tindak pengaduan palsu Pasal 317 KUHP, ada ancaman pidananya. Kami akan mengambil langkah itu (melaporkan balik) kalau mereka tidak mau cabut (laporan). Kami menunggu perkembangan saja,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa Denny Siregar dilaporkan ke Polres Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Laporan itu terkait unggahannya di media sosial yang diduga menghina santri cilik dari sebuah pesantren di wilayah tersebut.

Kepolisian membenarkan adanya laporan terhadap Denny. Laporan dibuat oleh Ustaz Ruslan. Namun, polisi tak merinci nomor laporannya. Denny disebut dilaporkan terkait unggahannya di media sosial.

“Ya benar (Denny Siregar) dilaporkan, yang melaporkan adalah Ustaz Ruslan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya, Ajun Komisaris Polisi Yusuf Ruhiman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 3 Juli 2020.

Denny dilaporkan dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi telah memeriksa pelapor terkait laporan yang dibuat. Polisi juga akan memanggil saksi dan ahli.

Berdasarkan data yang dihimpun, Denny diduga mengunggah foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera dengan kalimat tauhid dan menuliskan keterangan di caption “Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang”. (*)

Pos terkait