Dewan Pers Keluarkan Aturan Etika Penggunaan AI

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (tengah)/RMOL

Kumbanews.com – Perkembangan teknologi digital semakin pesat. Banyak terobosan terkini yang dapat diandalkan untuk menunjang berbagai profesi dalam menjalankan pekerjaannya, termasuk pekerjaan jurnalistik.

Bacaan Lainnya

Seiring maraknya penggunaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di kalangan media, Dewan Pers meluncurkan “Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.”

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan pedoman ini intinya memuat aturan etik sehingga karya jurnalistik yang memanfaatkan kecerdasan buatan tetap memenuhi kaidah jurnalistik dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers,” kata Ninik di kantornya di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat 24 Januari 2025.

Pedoman ini merupakan hasil kolaborasi Dewan Pers dan konstituen. Untuk menyempurnakan isi pedoman, Dewan Pers telah menyelenggarakan uji publik dengan melibatkan berbagai pihak seperti praktisi dan akademisi.

AI dikenal di Indonesia dengan beberapa istilah seperti akal imitasi dan kecerdasan buatan. Tapi yang paling umum digunakan adalah kecerdasan buatan.

Selama ini masing-masing perusahaan pers sudah punya acuan sendiri dalam menggunakan kecerdasan buatan. Acuan yang dimiliki perusahaan pers itu nanti disesuaikan dengan pedoman yang diterbitkan Dewan Pers.

“Tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” tandas Ninik.

Pedoman terdiri atas 8 Bab dan 10 Pasal, yang mencakup ketentuan umum, Prinsip Dasar, Teknologi, Publikasi, Komersialisasi, Perlindungan, Penyelesaian Sengketa, dan Ketentuan Penutup.

 

 

 

 

 

Sumber: RMOL

Pos terkait