Kumbanews.com – Dewan Pers tidak bisa mengakomodir satu permintaan pihak mantan Anggota Tim Mawar Kopassus, Mayjen (Purn) Chairawan atas aduan terhadap Majalah Tempo.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri CH Bangun usai mediasi antara Chairawan dengan Majalah Tempo di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/6).
“Di antara permintaan itu ada yang sebetulnya di luar kewenangan Dewan Pers,” ujar Hendri.
Hal yang tidak bisa diputuskan itu adalah permintaan pelapor agar Dewan Pers menandatangani surat pernyataan untuk membawa masalah tersebut ke ranah pidana di kepolisian.
“Itu tidak dalam kewenangan Dewan Pers untuk menentukan,” tambahnya.
Sementara itu, dari pemaparan Majalah Tempo, tulisan yang dipersoalkan Chairawan adalah hasil penelusuran dalam penulisan investigasi.
“Kesimpulan sementara kami bahwa itu adalah bentuk jurnalistik investigatif yang sesuai azas-azas yang dituntut untuk sebuah berita investigasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Chairawan melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers karena dianggap merugikan nama baiknya dan juga telah menciptakan sebuah framing pemberitaan yang merugikan kubu Prabowo-Sandi, seolah-olah merekalah pelaku kerusuhan pada tanggal 21 dan 22 Mei lalu. (*)