Kumbanews.com – Anggota Komisi IX DPR RI F-PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengapresiasi seluruh langkah dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka penanganan percepatan Covid-19 di tanah air.
Namun, Saleh memberi catatan, sebuah kebijakan dikeluarkan setelah melalui penelitian dan studi.
“Saya tetap berharap setiap kebijakan yang diputuskan dan ingin diterapkan sudah semestinya didahului dengan kajian dan studi mendalam yang dilakukan oleh para akademisi dan para ahli terkait, termasuk di antaranya keputusan terkait dengan diperbolehkannya masyarakat di bawah 45 tahun beraktivitas,” ujar Saleh, Rabu (13/5).
Menurutnya, kebijakan batasan usia tersebut tidak didasari dengan kajian dan studi. Sehingga dirinya justru mempertanyakan kebijakan nyeleneh tersebut.
“Saya melihat bahwa batas usia 45 tahun tersebut belum didasarkan atas penelitian yang komprehensif, karena batas usia tersebut masih kita pertanyakan. Misalnya, kenapa batasnya 45, bukan 46 tahun, 47, bukan juga 50 tahun, atau malah sebaliknya mengapa bukan 44 tahun?” paparnya.
Saleh menambahkan, kebijakan tersebut dikeluarkan hanya atas dasar asumsi-asumsi pemerintah tanpa mempertimbangkan penelitian dan kajian komprehensif.
“Ini kan dasarnya mungkin belum didasarkan oleh dasar penelitian bisa saja dasar yang dipakai itu adalah asumsi-asumsi selama ini ditemukan oleh Gugus Tugas Covid-19. Tapi faktanya harus diakui juga, mereka yang terpapar virus corona dan positif menjadi pasien corona ini masih banyak juga yang usianya di bawah 45 tahun, bahkan ada juga yang masih anak-anak,” jelasnya.
“Nah, karena itu perlu mendapatkan penjelasan yang serius dari pemerintah,” tandasnya. []