Kumbanews.com~Kendari Aksi unjuk rasa DPW Lumbung Informasi Rakyak ( LIRA) Sulawesi Tenggara, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, yang di nahkodai sebagai jendral lapangan David Konasongga dan Korlap Tungga jaya dan Andre,terkait adanya salah satu perusahaan Pertambangan PT Citra Surya Delapan yang melakukan penambangan nikel yang terletak di kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara Sultra Desa Morombo pesisir pantai di duga telah melakukan aktivitas Kamis 03 Februari 2022.
penambangan yang di duga secara ilegal karena tidak memiliki IUP bahkan telah di duga melakukan aktivitasnya mulai dari ilegal mining dan penggunaan terminal khusus Jeti,serta pengrusakan Hutan Produksi terbatas ( HPT) di duga pula tidak memiliki dokumen,sebagai syarat mutlak untuk melakukan pertambangan mulai dari eksplorasi sampai dengan tahapan produksi,namun kenyataannya PT Citra Surya Delapan,masih saja melakukan aktivitasnya bahkan,telah menggarap hingga melakukan penjualan Ore Nikel,” ungkap jendral lapangan David Konasongga, dalam Orasinya di kantor kejaksaan Tinggi Sultra.
Lanjut” Menurut massa aksi PT Citra Surya Delapan dalam melakukan aktivitas penambangan nikel kalau tanpa memiliki IUP dan dokumen resmi,melakukan penambangan ini sudah jelas telah melanggar Undang undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hutan lindung ,Undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran,serta telah melanggar peraturan menteri ESDM nomor 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan Kaidah pertambangan mineral dan batu bara.
Untuk di ketahui PT Citra Surya Delapan,merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tidak terdaftar pada kementrian Energi Sumberdaya dan mineral dan tidak terdaftar pada Modi dan Momi Minerba ,bahkan di duga tidak memiliki izin usaha produksi ( IUP) pertambangan namun kenyataannya PT Citra Surya Delapan( CS 8 ) telah leluasa melakukan aktivitasnya,bahkan di duga telah mengunakan kurang lebih 17 perusahan.
turut serta melakukan pengerusakan Oleh nikel dengan luas kawasan 99 Ha, sehingga hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan bagi kami siapa, yang menjadikan perusahaan tersebut dengan leluasa melakukan kejahatannya, Dimana keberadaan penegak hukum kita selama ini, dan ini patut di duga bahwa, ada oknum oknum penegak hukum yang ikut terlibat menjadi perisai perusahaan sekelas PT Citra Surya Delapan,” ucap massa aksi.
Massa aksi juga Meminta kepada pihak pihak yang memiliki kompoten di bidangnya seperti,UPP Syahbandar kelas III molawe, Dinas Kehutanan provinsi Sultra dan dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra agar turut serta bertanggung jawab atas dugaan penggunaan serta pemberian SIB/SPB,pengrusakan Hutan produksi terbatas serta kejahatan lingkungan yang di duga di lakukan oleh PT Citra Surya Delapan ungkap Kordinator aksi.
Dalam orasinya Massa aksi meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan ilegal mining ,pengrusakan hutan produksi terbatas,serta kejahatan pengrusakan lingkungan dan penggunaan dokumen Palsu ,dan mendesak Kejaksaan tinggi Sultra untuk segera melakukan proses hukum terhadap di rektur utama PT Citra Surya Delapan serta meminta kepala Kejaksaan tinggi Sultra untuk memanggil kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe atas dugaan pemberian surat izin berlayar serta surat perintah berlayar terhadap aktivitas PT Citra Surya Delapan di Blok Morombo pantai pesisir.
Aksi Damai DPW Lumbung informasi Rakyat ( LIRA) Sultra di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, berjalan dengan damai Saat melakukan orasi pengunjuk rasa di terimah langsung oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sultra Dody SH.di ruangannya.saat di alog terbuka Kasi Penkum Kejaksaan tinggi Sultra mengatakan kepada rekan rekan massa aksi bahwa,kalau ada pengaduan terkait pertambangan yang di duga ilegal laporkan saja secara tertulis dengan bukti bukti yang akurat tidak perlu dengan cara aksi seperti ini,”harap Dody.
Di tempat yang sama Sekretaris wilayah Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Sultra Heri Tri Aji.SH mengatakan bahwa,apa yang di suarakan hari ini,maka dengan tegas saya minta pada pihak kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara untuk segera memproses secara hukum pihak pihak yang ikut bermain di perusahaan tambang yang terletak di Desa Morombo Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara Sultra ,karena patut di duga negara sudah di rugikan milyaran rupiah,dan pihak kami hari ini telah menyerahkan laporan di kejaksaan tinggi Sultra sebagai bukti data awal permulaan untuk di jadikan bahan penyelidikan dan penyidikan,” Tutup.
Laporan : Tim