Fakta Kasus Dibalik Jual-Beli Blangko Online e-KTP

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Penyalahgunaan Kartu Tanda Elektronik (e-KTP) marak terjadi di beberapa daerah beberapa hari terakhir. Salah satunya adalah penjualan blangko e-KTP secara online. Kasus ini tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Tindakan penjualan blangko e-KTP tentu melanggar hukum. Pasalnya, blangko e-KTP tak boleh diperjualbelikan dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.

Bacaan Lainnya

Oleh sebab itu, pihak Kementerian Dalam Negeri tak tinggal diam. Mereka bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk bisa menuntaskan kasus ini.

Terpaut bagaimana perkembangan kasus jual-beli blanko e-KTP, berikut fakta-faktanya:

1. Pelaku jual-beli blangko e-KTP di Jalan Pramuka dan situs belanja daring sudah ditangkap

Saat ini Kepolisian telah menangkap terduga pelaku penjualan blangko e-KTP di jalan Pramuka. Terduga pelaku merupakan sindikat pemalsu yang biasa menerima orderan pembuatan e-KTP palsu maupun Ijazah.

“Polres Jakarta Timur sudah menangkap oknum yang memperjualbelikan blanko itu (e-KTP),” kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Utara (10/12).

Pelaku dalam kasus lainnya, yakni jual-beli blangko e-KTP melalui situs belanja daring, juga telah diamankan oleh pihak keamanan.

“Pelaku lain yang menjual 10 blanko e-KTP online juga sudah diamankan. Ia berasal dari Lampung,” sambungnya.

2. Ada oknum orang dalam terlibat dalam setiap penyalahgunaan e-KTP

E-KTP

Dalam beberapa kasus, ditemukan adanya keterlibatan orang dalam yang yang memiliki perang dalam penyalahgunaan e-KTP, baik langsung maupun tidak langsung.

“Diketahui seorang anak mencuri blangko e-KTP dari ayahnya yang merupakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Lampung,” beber Tjahjo.

Hal itu menunjukan bahwa beberapa pihak masih dianggap lalai oleh Mendagri.

3. Di balik motif penjualan e-KTP ternyata hanya iseng

Uniknya, dalam dua kasus penjualan blanko e-KTP ternyata motifnya hanya iseng saja. Pelaku yang merupakan anak Kepala Disdukcapil di Tulang Bawang itu tak sengaja mengambil blanko yang ayahnya bawa ke rumah.

Berdasarkan penelusuran Dirjen Dukcapil, orang tuanya sengaja membawa blangko karena akan melakukan perekaman e-KTP di wilayahnya.

Nahas, keisengannya berbuah petaka. Sebab, perbuatan yang dilakukannya tersebut melanggar hukum.

4. Mendagri jamin tak ada kebocoran secara sistem

Tjahjo menambahkan bahwa blangko yang telah diperjualbelikan dalam dua kasus itu tak membuat adanya kebocoran data. Termasuk juga pada dua kasus tercecernya e-KTP di Bogor dan Duren Sawit.

“Untungnya ini tak mengganggu. Pada prinsipnya, hanya pada masalah jual-beli blanko saja dan tak ada yang masuk sistem. Jadi tenang saja sistem tetap aman,” ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.

5. Kasus jual-beli blanko e-KTP tetap masuk ranah pidana

Walau tak dianggap mengganggu sistem, kasus jual-beli e-ktp tetap masuk ranah pelanggaran hukum. Sebab, itu semua telah diatur oleh undang-undang.

Menilik pelanggarannya, kasus itu termasuk melanggar Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.

“Sanksi jelas, yah kalau tertangkap, walau anak itu ngambil milik orang tuanya tetap masuk sanksi pidana,” tukasnya.

Pos terkait